Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya

Tersangka dan Barang bukti diamankan
Tersangka dan Barang bukti diamankan

SURABAYA, transnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di Simo Gunung Kota Surabaya.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi yang menggerebek rumah seorang pengedar pil koplo berhasil menyita 1.530 butir pil dobel L.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba mengatakan, pil dobel L tersebut disita dari rumah MR (24) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya.

baca juga :   Polres Jember Hadiri Peresmian Gedung Mapolsek Gumukmas serta peresmian Musholla Baiturrahman

Pil koplo tersebut dikemas dengan jumlah 153 botol plastik warna putih.

“Pil dobel L yang kami sita dari tersangka MR totalnya 1.530 butir,” kata Kompol Miftah, kepada wartawan pada Minggu (04/2/2024).

Polisi juga meringkus sejumlah barang bukti lainnya dari penggerebekan tersebut. Yaitu enam karton yang berisikan 153 botol warna putih dan satu Hp android merk Oppo.

baca juga :   Diduga Langgar Prosedur, Yayasan Rehabilitasi Narkotika Solid Foundation Pekanbaru Lakukan Penangkapan dan Penahanan Seorang ABG
Barang bukti Obat Keras Berbahaya
Barang bukti Obat Keras Berbahaya

Kompol Miftah menjelaskan, dari pengakuan tersangka MR , baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut, dan barang haram itu yang didapatkan dari seseorang berinisial A (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024, didepan rumah Jl. Simo Gunung Kramat Surabaya.

“Asal pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial A pengambilannya secara ranjau,” terangnya.

Akibat perbuatannya, MR disangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com