Ketiga raperda itu adalah tentang pengelolaan pangan, penyelenggaraan pelayanan publik, dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.
Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi ditemui usai Paripurna menjelaskan, bahwa Raperda tersebut masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2019.
Khusus Raperda perubahan APBD 2019,lanjut Fahmi setelah ditetapkan akan dievaluasi selama 15 hari kerja oleh gubernur Jawa Barat dan dilakukan proses penyempurnaan paling lama 7 hari sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2019,”Terangnya.
Fahmi menegaskan, perubahan APBD 2019 dari sisi waktu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena ada transisi anggota DPRD. Harapannya APBD perubahan 2019 dapat dievaluasi Gubernur Jabar diupayakan tidak sampai 15 hari kerja dan dapat diselesaikan dengan anggota DPRD lama, sehingga pelaksaanan program dan kegiatan dalam perubahan APBD 2019 dapat berjalan di akhir triwulan ketiga bulan September 2019,” Paparnya. (Ris)