Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

DPRD Subang, Rapat Paripurna Tentang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

LOGOS TNbadge-check

Subang,transnews.co.id- DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tentang penyampaian Nota Pengantar Raperda usul prakarsa DPRD Kab.Subang,Rabu (8/1/2020).

Raperda tersebut yaitu tentang pengelolaan air limbah domestik di Kab. Subang dan penyampaian nota pengantar eksekutif terhadap 2 buah Raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu dan Raperda pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD kelas B Kab.Subang.

Bupati Subang,H Ruhimat menyampaikan tentang RAPBD Tahun 2020 dan Penyampaian Nota Pengantar dari Bapemperda Tentang Perubahan Peraturan DPRD No.2 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD dan Penyusunan Rencana kerja tahun 2020.

Penyampaian nota pengantar usul prakarsa DPRD intinya perlunya pengolaan limbah domestik secara terarah sistimatik dan terpadu. Para dikma baru memandang limbah domestik bisa sangat bermamfaat untuk meningkatkan ekonomi.

“Tujuannya berdasarkan kajian dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang sehat lingkungan terjaga,”kata Bupati Subang H.Ruhimat.

Penyampaian nota pengantar tentang 2 Raperda,kata Bupati,intinya bahwa Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Subang yaitu untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Subang,”paparnya.

Sebagai mana diketahui, ungkap Bupati, penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Subang saat ini diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Subang nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu

“Dengan diterbitkannya pada ini nantinya diharapkan dapat dijadikan sebagai kebijakan yang ideal dalam membangun iklim investasi yang kondusif,”kata Bupati.

Dijelaskan Bupati, bahwa sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu latar belakang pentingnya pengajuan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

“Dapat kami jelaskan secara garis besar yaitu bahwa peraturan daerah kabupaten subang nomor 3 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan kebutuhan masyarakat,”pungkasnya. (Wahyu)

Baca Lainnya

Hadiri Bimtek Nasional di Bali, Ketua DPRD Jepara: Momentum Satukan Arah Perjuangan PPP

14 Februari 2026 - 21:03

Satu Tahun Kepemimpinan Mas Wiwit–Gus Hajar, LJM Apresiasi Kinerja Pemkab Jepara

14 Februari 2026 - 20:59

Dinkes Jatim Konsolidasikan Tim KAPI Wujudkan Generasi Emas 2045

14 Februari 2026 - 20:56

Kasrem 083/Baladhika Jaya Letkol Inf Cahyo Buka Persami KKRI di Secaba Rindam V Brawijaya

14 Februari 2026 - 16:18

News Trending DAERAH