Menu

Otomatis
Breaking News

PERISTIWA

DPRD Subang, Rapat Paripurna Tentang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

LOGOS TNbadge-check

DPRD Subang, Rapat Paripurna Tentang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Perbesar

Subang,transnews.co.id- DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tentang penyampaian Nota Pengantar Raperda usul prakarsa DPRD Kab.Subang,Rabu (8/1/2020).

Raperda tersebut yaitu tentang pengelolaan air limbah domestik di Kab. Subang dan penyampaian nota pengantar eksekutif terhadap 2 buah Raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu dan Raperda pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD kelas B Kab.Subang.

Bupati Subang,H Ruhimat menyampaikan tentang RAPBD Tahun 2020 dan Penyampaian Nota Pengantar dari Bapemperda Tentang Perubahan Peraturan DPRD No.2 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD dan Penyusunan Rencana kerja tahun 2020.

Penyampaian nota pengantar usul prakarsa DPRD intinya perlunya pengolaan limbah domestik secara terarah sistimatik dan terpadu. Para dikma baru memandang limbah domestik bisa sangat bermamfaat untuk meningkatkan ekonomi.

“Tujuannya berdasarkan kajian dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang sehat lingkungan terjaga,”kata Bupati Subang H.Ruhimat.

Penyampaian nota pengantar tentang 2 Raperda,kata Bupati,intinya bahwa Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Subang yaitu untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Subang,”paparnya.

Sebagai mana diketahui, ungkap Bupati, penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Subang saat ini diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Subang nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu

“Dengan diterbitkannya pada ini nantinya diharapkan dapat dijadikan sebagai kebijakan yang ideal dalam membangun iklim investasi yang kondusif,”kata Bupati.

Dijelaskan Bupati, bahwa sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu latar belakang pentingnya pengajuan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

“Dapat kami jelaskan secara garis besar yaitu bahwa peraturan daerah kabupaten subang nomor 3 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan kebutuhan masyarakat,”pungkasnya. (Wahyu)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

6 Agu 2026 - 20:45 WIB

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

Sebanyak 60 Remaja Sidoarjo Terpapar HIV, Dinkes Gencarkan Edukasi di Sekolah

6 Agu 2026 - 20:03 WIB

Sebanyak 60 Remaja Sidoarjo Terpapar HIV, Dinkes Gencarkan Edukasi di Sekolah

Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Kena OTT

5 Agu 2026 - 18:11 WIB

Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Kena OTT

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

5 Agu 2026 - 18:07 WIB

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar
News Trending DAERAH