Jakarta,transnews.co.id-Dalam rangka menegakkan Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Prov DKI Jakarta, Kelurahan CiganjurvKecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menggelar operasi pemeriksaan terhadap masyarakat yang melintas di check point Jl. Brigif, Selasa (26/5/2020).
Menurut petugas, kegiatan itu dalam upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar,”jelasnya.
Di jelaskan dia, dalam kegiatan pemeriksaan itu, ada dua kendaraan bermotor roda dua dan dua kendaraan bemotor roda empat yang disuruh putar balik, karena tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan masuk ke wilayah DKI Jakarta,”ujarnya.
Ditambahkannya, Syarat yang harus dipenuhi yaitu pengendara dan penumpangnya memiliki KTP Jabodetabek, dan satu alamat sesuai KTP, serta menggunakan masker.
“Sementara bagi yang miliki KTP Jabodetabek tapi tidak menggunakan masker, diberi sanksi push up,”tegasnya. (Jenan JP) Editor:Nas