Menu

Mode Gelap

NASIONAL

Dua Pengendara Motor Diputar Balik: Kelurahan Ciganjur Jaksel, Terapkan Sanksi PSBB

LOGOS TNbadge-check

Jakarta,transnews.co.id-Dalam rangka menegakkan Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Prov DKI Jakarta, Kelurahan CiganjurvKecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menggelar operasi pemeriksaan terhadap masyarakat yang melintas di check point Jl. Brigif, Selasa (26/5/2020).

Menurut petugas, kegiatan itu dalam upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar,”jelasnya.

Di jelaskan dia, dalam kegiatan pemeriksaan itu, ada dua kendaraan bermotor roda dua dan dua kendaraan bemotor roda empat yang disuruh putar balik, karena tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan masuk ke wilayah DKI Jakarta,”ujarnya.

Ditambahkannya, Syarat yang harus dipenuhi yaitu pengendara dan penumpangnya memiliki KTP Jabodetabek, dan satu alamat sesuai KTP, serta menggunakan masker.

“Sementara bagi yang miliki KTP Jabodetabek tapi tidak menggunakan masker, diberi sanksi push up,”tegasnya. (Jenan JP) Editor:Nas

Baca Lainnya

BRI Bogor Dewi Sartika Salurkan TJSL di Beberapa Titik

9 Desember 2025 - 19:38

Empat Atlit Kodrat Sidoarjo Berhasil Raih Medali pada Kejurnas Pelajar Kodrat Kemenpora RI 2025 di Bandung

9 Desember 2025 - 18:34

Empat Atlit Kodrat Sidoarjo Berhasil Raih Medali pada Kejurnas Pelajar Kodrat Kemenpora RI 2025 di Bandung

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis

9 Desember 2025 - 11:28

Kejurkab Kabaddi Sidoarjo 2025 Sukses Digelar, 129 Atlet Pelajar Ramaikan Kejuaraan Perdana

8 Desember 2025 - 18:41

Kejurkab Kabaddi Sidoarjo 2025 Sukses Digelar, 129 Atlet Pelajar Ramaikan Kejuaraan Perdana