Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Gakkumdu Tingkatkan Pidana Plt Bupati Morowali Utara

LOGOS TNbadge-check

MORUT, SULTENG,transnews.co.id-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Morowali Utara menyimpulkan dalam pembahasan kedua, bahwa temuan Bawaslu Morowali Utara Nomor 003/TM/PB/KAB/26.13/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020 memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Pemilihan, sehingga status penanganan kasus ditingkatkan ke proses penyidikan.

Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor 002/SG/KAB.NU.VI.2020 tertanggal 10 Juni 2020.

Kesepakatan peningkatan status penanganan kasus ke proses penyidikan, tidak lepas dari hasil penyelidikan tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Berdasarkan sejumlah alat bukti yang diperoleh, mengindikasikan telah terjadi tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara, tentang pelanggaran penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.

Sebelumnya, Wakil Bupati Morowali Utara yang juga pelaksana tugas Bupati telah melakukan penggantian/mutasi pejabat tanpa persetujuan tertulis Menteri, di lingkungan Pemerintah Daerah Morowali Utara, yakni: Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, dan Kepala Dinas pada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dalam kurun waktu yang dilarang yakni April-Mei 2020.

Atas peristiwa penggantian pejabat tersebut, Bawaslu Morowali Utara menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 29 Mei 2020, yang selanjutnya ditindaklanjuti menjadi temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang diteruskan ke Gakkumdu untuk dilakukan penanganan pelanggaran.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Wakil Bupati Morowali Utara terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal enam juta rupiah, serta berpotensi mendapatkan sanksi administrasi berupa tidak dapat mencalonkan diri selaku petahana dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara tahun 2020. (Al/HumasBawasluMorut)

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Galang Dukungan Kepala Desa dan BPD untuk Sukseskan Program Kawasan Desa Mandiri Pangan

17 Juni 2026 - 19:34

Proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 di Kota Kediri Capai 84,9 Persen, Masuk Tahap Finishing

17 Juni 2026 - 14:07

Progres Sekolah Rakyat Jatim 4 di Trenggalek Capai 79 Persen, PT Nindya Karya Terapkan Tiga Shift Kerja

17 Juni 2026 - 13:56

​Jembatani Tradisi dan Modernitas, UKM Seni Budaya UT Bogor Sukses Gelar GORES FEST 2026

16 Juni 2026 - 16:52

News Trending EKBIS