Gandeng Jasa Raharja, Korlantas Polri Gelar FGD Pencegahan Lakalantas

Magelang, Transnews.co.id – Bertepatan dengan puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2021, PT Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar focus group discussion (FGD) dengan beberapa pihak dari berbagai instansi, mulai dari unsur pemerintah, badan regulator, akademisi, dan pengamat.

Dalam FGD kali ini membahas Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dan Mengurangi Tingkat Fatalitas di Daerah Rawan Laka, Magelang, (6/11).

Turut hadir Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Ahmad Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional PT Jasa Marga, Fitri Wiyanti, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Mohamad Rizal Wasal, serta Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Suryanto Cahyono, serta Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Abrianto Pardede.

Tak hanya itu, Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, Kabid Operasi dan Pemeliharaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ranto P Rajagukguk, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Haryo Pamungkas, Kacab Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami, dan perwakilan dari Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Bappenas, dan Hutama Karya pun turut mengikuti forum diskusi itu.

baca juga :   Menuju Era 4.0, Korlantas Polri Dorong Seluruh Pelayanan BPKB Polda Berbasis Digital

“FGD diselenggarakan untuk mencari solusi yang tepat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menekan tingkat fatalitas yang dialami korban. Hal ini mengingat dalam 3 tahun terakhir, korban kecelakaan lalu lintas mencapai 481.034 jiwa, dengan mayoritas berusia produktif (26-55 tahun) dan lansia (di atas 55 tahun), berjenis kelamin laki-laki, dan mayoritas berprofesi pelajar dan wiraswasta.” ucap Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Adapun jenis kendaraan yang mendominasi dan terlibat kecelakaan adalah sepeda motor, truk atau angkutan barang, mobil penumpang pribadi, lalu transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara.

“Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang bukan disebabkan kesalahannya sendiri,” jelas Dewi Aryani.

Berdasarkan UU No 33 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal atau ferry, melalui tiket penumpang. Melalui UU No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja juga memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia maupun cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

baca juga :   Malam Tahun Baru, Korlantas Catat Kendaraan Masuk DKI Via Tol Turun 23,8 Persen

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Sementara itu, Jasa Raharja tidak memberikan ganti rugi materil pada kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

“Sesuai Permenkeu No 16 & 17 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta, dan santunan maksimal korban laka cacat tetap Rp 50 juta. Ini untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan maupun yang mengalami luka-luka,” jelas Dewi Aryani.

baca juga :   Operasi Ketupat 2022, Kakorlantas: Jangan Anggap Enteng

Sepanjang tahun 2020, Jasa Raharja telah membayarkan santunan kecelakaan untuk 23.689 korban yang meninggal dunia senilai Rp 1,2 triliun dan bagi 83.808 jiwa korban yang mengalami luka-luka senilai Rp 1,13 triliun.

Untuk pencegahan kecelakaan, Jasa Raharja juga melakukan pengadaan sarana pencegahan kecelakaan, baik papan peringatan, barikade jalan, traffic cone, pembagian helm, serta pelaksanaan pelatihan penanganan gawat darurat di berbagai daerah.

Jasa Raharja juga mempunyai program Goes to Campus dan mudik gratis untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi maupun Mudik Online Aman dan Enak untuk mencegah masyarakat mudik pada saat pandemi COVID-19.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com