Gara-gara Pilkada, SS Tega Fitnah Imam Budi Hartono

Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Pernyataan Calon wali Kota Depok nomor urut 2, Supian Suri yang menyebut Imam Budi Hartono sebagai orang yang merekomendasikan pengadaan incinerator menuai banyak tanggapan, diantaranya dari Sekretaris DPD Golkar Kota Depok, Dindin Safrudin.

Dindin menyebut Supian Suri atau SS mau mempermalukan Imam Budi Hartono dengan menyiratkan isyarat tertentu. Dindin juga mengatakan SS ingin lari dari tanggung jawabnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok saat itu.

Dindin menjelaskan data yang dikatakan SS di salah satu media tentang anggaran 5 Miliar adalah keliru. Ia mengaku telah mendapat data sebenarnya tentang pengadaan incinerator yang dimaksud.

BACA JUGA :  Demokrasi Kota Depok Dicoreng Oknum Pendukung SS-Chandra

“Mesin yang di uji coba di pasar cisalak tersebut aws25, sudah diuji coba 2 pekan dan tidak sesuai spek, jadi dibongkar lagi. Harganya 1.5 M bukan 5 M, jadi jangan melebih-lebihkan begitu,” kata Dindin, Rabu (6/11/2024).

Dindin menilai pernyataan SS sebagai sebuah framing yang menyesatkan. Pasalnya, SS mengarahkan narasi dengan menyebutkan harganya terlalu mahal 25 M padahal ada yg 5 M sehingga maindset pembaca seolah-olah pemerintah melakukan pemborosan anggaran.

BACA JUGA :  Viral Video Paslon SS-Chandra Bagikan Amplop isi Jigoh

“Bahasanya juga seperti ada yang mengarah untuk membeli yang 25 M itu seperti ada kongkalingkong, lalu belum ada kajiannya jadi perlu dilakukan kajiannya dulu. Ini yang membuat SS dianggap tidak merealisasikan amanat pimpinan. Lalu dikatakan sudah di uji coba di pasar cisalak dan gagal. Yang diuji coba yang mana?,” ujar Dindin.

Dindin menjelaskan fakta sebenarnya tentang incinerator di pasar Cisalak yang berada di Kecamatan Cimanggis tersebut. Ia terangkan, Mesin AWS di coba dipasar cisalak selama 2 pekan. Setelah 2 pekan, mesin AWS seharga 1,5 M tersebut kembali di bongkar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *