Suvei UI Beri Sinyal Kemenangan IBH-Ririn

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id- FISIP UI dan Puskapol UI (Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia) merilis hasil survei terkait Pilkada Kota Depok dan Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Wali dan Wakil Wali Kota Depok di Sekretariat PWI, Jalan Melati nomor 3 pada Selasa (5/11/2025).

Hasilnya, tingkat Kepuasan terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono cukuo tinggi. Itu diumumkan dalam survei bertajuk Muda Kawal Pilkada.

BACA JUGA :  Aliansi LSM Pendidikan Dukung IBH jadi Wali Kota Depok

Tingkat kepuasan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok mencapai 58 persen.

Tingginya tingkat kepuasan membuat paslon nomor urut 1 Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn) yang mengusung slogan lanjutkan, diuntungkan untuk memenangkan Pilkada Depok.

Pengumuman survei itu dilakukan Muhammad Imam dari Puskapol UI. Hadir langsung dalam konpres Rektor FISIP UI Prof Semiarto Aji Purwanto, Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah dan sejumlah peneliti dari FISIP UI.

BACA JUGA :  Kaum Wanita di Cimanggis Diajak Pilih IBH-Ririn

Survei berlangsung selama bulan Oktober 2024. Responden sebanyak 289 warga yang memiliki hak pilih di 11 kecamatan menjadi responden.

Survei yang bertajuk Muda Kawal Pilkada Depok 2024 menggunakan metode stratified random sampling dengan margin of error 4 persen dan tingkat kepercayaan 95%.

Hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan terhadap Wali Kota Depok mencapai 58 persen yang terdiri dari sangat puas 3 persen, puas 9 persen, dan cukup puas 46 persen.

BACA JUGA :  Sebelas Warga Pancoran Mas Dukung SS Jadi Wali Kota Depok

Sedangkan ketidakpuasan mencapai 42 persen yang terdiri dari sangat tidak puas 8 persen dan tidak puas 34 persen.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *