Gubernur Jatim Khofifah Resmikan Reaktivasi RSL Ijen Boulevard

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Rumah Sakit Lapangan Ijen Boulevard (RSLIB).Malang, (8/2/2022)

Malang, Transnews.co.id – Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa meresmikan Rumah Sakit Lapangan Ijen Boulevard (RSLIB) sebagai pendukung tempat isolasi terpusat (isoter) untuk melayani pasien Covid-19 tanpa gejala, maupun gejala ringan di area Malang Raya.

Peresmian RSLIB tersebut sebagai respon terhadap terus melonjaknya kasus Covid-19 dan status Indonesia yang telah memasuki gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa keberadaan RSLIB menjadi pilihan bagi pasien Covid-19 demgan gejala ringan dan tanpa gejala.

BACA JUGA :  Tingkatkan Minat Baca, Ini Cara yang Dilakukan Sekolah di Kota Malang

“Dengan seluruh ikhtiar dan atas ridho Allah SWT RSLIB sebagai pendukung isoter kita resmikan dan dimulai reaktivasi. Semoga semuanya lancar, nakes dan pasiennya sehat dan cepat sembuh dan bahagia selama berada disini,” ungkap Khofifah di Kota Malang, Selasa (8/2/2022).

RSLIB memililki 320 tempat tidur. Selain itu, juga dilengkapi fasilitas berupa sarana hiburan berupa ruang karaoke dan sarana olahraga berupa tempat gym dan jogging track.

BACA JUGA :  Progres Renovasi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang Capai 94, 81%

Khofifah menyebut, keberadaan RSLIB akan menjadi pendukung bagi masyarakat yang ingin melaksanakan Isoter. Dimana, hal ini sesuai arahan Presiden bagi masyarakat yang bergejala ringan atau sedang cukup isoman atau dirawat di isoter.

Untuk itu, Khofifah berharap reaktivasi RSLIB bisa menjadi rujukan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif baik bergejala ringan maupun tanpa gejala. Masyarakat bisa langsung melakukan isolasi secara terpusat dengan di dampingi oleh para tenaga medis yang ada.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait