Menu

Otomatis

DAERAH

Gunakan Bahu Jalan Provinsi, PKL di Kencong Jember Dikeluhkan Pengguna Jalan

LOGOS TNbadge-check

Pedagang kaki limah di jalan kencong Perbesar

Pedagang kaki limah di jalan kencong

JEMBER, transnews.co.id – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan bahu jalan provinsi di wilayah Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Keberadaan lapak pedagang di sepanjang ruas jalan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. Selasa (19/5/2026).

Pada sejumlah titik keramaian, terutama di sekitar kawasan pasar dan pusat aktivitas masyarakat, badan jalan tampak menyempit akibat keberadaan lapak pedagang dan kendaraan pengunjung yang parkir di tepi jalan.

Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan harus melambat dan kerap menimbulkan antrean panjang pada jam-jam sibuk.

Warga menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena ruas jalan provinsi memiliki fungsi strategis sebagai jalur utama mobilitas masyarakat.

Selain menghambat arus kendaraan, aktivitas jual beli di bahu jalan juga dinilai membahayakan keselamatan pengendara, khususnya kendaraan roda dua yang harus bermanuver menghindari parkir sembarangan.

Salah seorang warga Kencong, M. Soleh, mengungkapkan bahwa masyarakat berharap pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk menata kawasan tersebut tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang kecil.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Camat Kencong. Harapannya ada penataan yang baik sehingga pedagang tetap dapat mencari nafkah, namun keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan juga tetap terjaga,” ujarnya.

Menurut warga, penanganan persoalan PKL di bahu jalan perlu dilakukan secara tegas namun humanis. Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi yang berimbang antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan umum dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Keberadaan PKL di bahu jalan dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2024 terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat segera melakukan evaluasi dan penataan menyeluruh, termasuk kemungkinan penyediaan lokasi khusus bagi PKL agar aktivitas perdagangan tetap berlangsung tanpa mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

Hingga kini, aktivitas PKL di sepanjang bahu jalan provinsi wilayah Kecamatan Kencong masih berlangsung dan terus menjadi perhatian warga maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bupati Subandi Warning Kontraktor Kejar Deviasi Proyek Betonisasi Jalan Krian-Kemangsen

25 Agu 2026 - 19:18 WIB

Bupati Subandi Warning Kontraktor Kejar Deviasi Proyek Betonisasi Jalan Krian-Kemangsen

Kominfo Jatim Perkuat Perisai Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Ruang Digital

25 Agu 2026 - 19:15 WIB

Kominfo Jatim Perkuat Perisai Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Ruang Digital

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

24 Agu 2026 - 19:43 WIB

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital

24 Agu 2026 - 19:41 WIB

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital

Sebanyak 48 Wartawan Ikuti Turnamen Billiard PWI Kota Depok, Perwakilan PWI Jateng Sabet Juara

24 Agu 2026 - 04:29 WIB

Sebanyak 48 Wartawan Ikuti Turnamen Billiard PWI Kota Depok, Perwakilan PWI Jateng Sabet Juara

Indonesia-India Perkuat Kolaborasi AI Kreatif di KEK Singhasari

23 Agu 2026 - 21:40 WIB

Indonesia-India Perkuat Kolaborasi AI Kreatif di KEK Singhasari
Trending di NASIONAL