Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Hasan Aminuddin dan Putut Tantri Tak Ajukan Eksepsi

LOGOS TNbadge-check

JPU KPK Wawan Yunarwanto, saat  menyidangkan perdana  anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo Putut Tantriana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022). Perbesar

JPU KPK Wawan Yunarwanto, saat menyidangkan perdana anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo Putut Tantriana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyidangkan perdana, dugaan suap jual beli jabatan yang dilakukan terdakwa anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo Putut Tantriana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Hasan dan Tantri tidak mengajukan eksepsi.
Sidang yang dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi digelar secara virtual. Terdakwa Hasan Aminuddin dan Tantri tetap berada di gedung KPK, mendengarkan dakwaan jaksa, sementara, JPU dan kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang Tipikor Surabaya.

Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ya, ada tiga dakwaan komukatif untuk kedua terdakwa,” kata JPU Wawan Yunarwanto, jaksa KPK yang menyidangkan perkara tersebut.

Hasan dan Tantri merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan. Dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang.

“Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” lanjut jaksa Wawan.

Total uang yang diberikan dalam perkara ini ada Rp 360 juta. Rinciannya, Rp 20 juta dari Kades Karangren, Rp 240 juta dari Krejengan dan Rp 100 juta dari Paiton.

“Sidang tergagap para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan,” ungkapnya.

Tantri dan Hasan melalui kuasa hukumnya Susilo menyatakan, bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan dibacakan.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Sementara,18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Lalu ada Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.

Kemudian Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.(hd)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kostrad Bantah Keterlibatan Anggota Dalam Polemik Gudang Penimbun Solar

3 Okt 2026 - 22:29 WIB

Kostrad Bantah Keterlibatan Anggota Dalam Polemik Gudang Penimbun Solar

Ini Kata Dinkes Depok Perihal Kasus di RSUD Asa dan Kematian Bayi di Puskesmas Tapos

30 Sep 2026 - 19:37 WIB

Ini Kata Dinkes Depok Perihal Kasus di RSUD Asa dan Kematian Bayi di Puskesmas Tapos

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

5 Agu 2026 - 18:07 WIB

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

Gelar Diskusi Hukum, PWOIN Tekankan Pentingnya KEJ dan Regulasi Bagi Wartawan

29 Jul 2026 - 18:42 WIB

Gelar Diskusi Hukum, PWOIN Tekankan Pentingnya KEJ dan Regulasi Bagi Wartawan

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Pemkot Depok: Terus Berjalan Berkelanjutan

27 Jul 2026 - 20:21 WIB

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Pemkot Depok: Terus Berjalan Berkelanjutan
Trending di DEPOK