Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Kades Pugeran Desak Polisi Segera Tetapkan Status Hukum pada Bondet

Avatar photobadge-check


					Kades Pugeran Desak Polisi Segera Tetapkan Status Hukum pada Bondet Perbesar

MOJOKERTO, transnews.co.id – Penanganan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan sejak akhir 2022 kembali menjadi sorotan.

Mukhammad Arif, S.H., Kepala Desa Pugeran sekaligus mantan Bupati LIRA Mojokerto Raya, mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, Selasa (23/6/2026), untuk mempertanyakan kejelasan perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CCI Jawa Timur, Arif menanyakan perkembangan perkara yang telah dilaporkanya dan juga menyerahkan surat permohonan resmi nomor LBH/CCI/MJT/VI/2026 tertanggal 20 Juni 2026, dan Arif juga meminta salinan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Perkara (SP2HP) beserta penjelasan tertulis terkait laporan yang telah ia ajukan sejak 28 Desember 2022.

Menurut Arif, perkara yang diduga melibatkan Bondet (nama samaran) warga Kecamatan Kutorejo, telah memasuki tahap penyelidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Spin.Lidik/51/I/RES.1.14/2023/Satreskrim pada 5 Januari 2023.

Namun, informasi terakhir yang diterima pelapor hanya berupa SP2HP tertanggal 1 Juli 2023 yang menyebutkan kasus masih dalam proses penyelidikan.

Sejak saat itu hingga Juni 2026, tidak ada lagi pemberitahuan resmi yang diterima pihak pelapor.

“Sudah lebih dari dua tahun berjalan tanpa kejelasan. Kondisi ini sangat merugikan nama baik, martabat, serta kepercayaan saya di tengah masyarakat, apalagi saya menjabat sebagai Kepala Desa dan tokoh organisasi,” ujar Arif usai menemui penyidik di ruang Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto.

Arif menegaskan bahwa kewajiban penyidik untuk memberikan informasi perkembangan perkara telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum, mulai dari KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, hingga Perkap Nomor 21 Tahun 2011 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan lebih dari tiga tahun tersebut.

“Saya meminta penyidik segera melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, dan apabila unsur pidananya telah terpenuhi, segera melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai proses hukum berjalan terlalu lama hingga menghilangkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik karena lamanya proses penyelidikan tanpa adanya informasi perkembangan terbaru kepada pelapor.

Di sisi lain, pelapor menilai kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, pihak Satreskrim Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun tindak lanjut atas permohonan yang diajukan Mukhammad Arif.

Baca Lainnya

SWI Hadirkan Gerakan Sosial dan Peluang Ekonomi Kerakyatan Lewat SWI Green Impact 2026

12 Juli 2026 - 17:06

Wabup Mimik Sidak Tiga Lokasi Penyakit Masyarakat di Sidoarjo, Empat Wanita Diamankan dan Penertiban Berlanjut

12 Juli 2026 - 16:55

Tips Lulusan Universitas Pertamina Tembus Perusahaan Energi Multinasional

11 Juli 2026 - 13:09

Pembangunan dan Rekontruksi PHTC Madrasah PHTC Jatim 8 On Track, Minggu Ke-27 Progres Capai 40 Persen 

11 Juli 2026 - 12:59

News Trending DAERAH