Hasil Kerja Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok Diapresiasi

Depok – Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai Pemerintah Kota Depok cukup tepat mengambil langkah dalam menentukan pembangunan dengan skala prioritas.

Salah satu langkah yang diapresiasi adalah pembangunan sejumlah sekolah negeri yang dilakukan Pemkot Depok melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim).

“Keputusan membangun sejumlah sekolah adalah hal yang paling tepat dilakukan oleh Pemkot Depok dalam hal ini di Dinas Perumahan dan Pemukiman. Itu keputusan paling tepat menurut saya,” kata Nirwono Joga kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

BACA JUGA :  Ngotot Maju Dalam Pilkada Depok, Supian Suri Seperti Malin Kundang

Alasan ia menilai itu adalah langkah paling tepat adalah karena saat ini Kota Depok masih membutuhkan banyak sekolah negeri seiring bertambah pesatnya peminat siswa akan sekolah negeri.

“Dari data diatas, sudah tentu melakukan pembangunan atas sekolah menjadi hal yang prioritas dan itu perlu diapresiasi. Selanjutnya masih ada banyak prestasi pastinya,” ujarnya.

Senada dengan Nirwono, salah satu tokoh di Kota Depok bernama Adri mengatakan pembangunan Depok Open Space atau DOS menjadi nilai yang paling plus bagi warga Depok, khususnya para pelintas Jalan Margonda.

BACA JUGA :  SMK Negeri 1 Kota Depok Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama

Pengguna jalan di Margonda kini bisa menikmati keindahan DOS yang terletak di Depan Kantor Pemerintah Kota Depok, terutama jika sore dan malam hari.

“Lihat saja Depok Open Space, itu bagian dari solusi mengantuk di Jalan Margonda. Kini warga Depok punya wahana beristirahat yang layak jika sedang lelah di Jalan Margonda,” kata Adri.

Ia juga menerangkan, selain Depok Open Space, Pemkot Depok juga tengah membangun banyak gedung Kelurahan sebagai pusat pelayanan publik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait