Idul Fitri Napi Korupsi Dapat Remisi

M. Nazarudin, dapat remisi 2 bulan. (Ist)

Bandung, Transnews-Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat, memberikan Remisi kepada 128 para narapidana baik napi umum maupun napi, korupsi.

Diantara narapidana kasus Korupsi, ada nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin, yang mendapat Remisi 2 bulan pada Idul Fitri tahun 2019.

” 128 Narapidana dilapas Sukamiskin dapat remisi. Nazarudin dapat remisi 2 bulan. Remisi itu untuk yang ke 7 kalinya. Setahun bisa dapat remisi 2 kali, ” Ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Hermanto, Rabu (5/6/2019).

Selain Nazarudin,Gayus Tambunan yang kini mendekam di Lapas Gunung Sindur Bogor, yang dijerat kasus korupsi juga kebagian jatah remisi pengurangan kurungan 2 bulan.

Kalapas Gunung Sindur, Sopiyana menjelaskan ada 843 napi mendapat remisi Idul Fitri 2019.Gayus Tambunan mendapat Remisi 2 bulan.

” Ya Gayus mendapat remisi 2 bulan. Buni Yani terjerat kasus IT, tidak mendapat remisi, karena belum menjalani 6 bulan mada pidana, ” Pungkas Sopiyana. (Chryst/Nas)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com