Imam-Ririn Janji Naikkan Penghasilan Guru di Depok

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

DEPOK, transnews.co.id – Calon wali kota dan wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono dan dr. Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn) berkomitmen akan menaikkan penghasilan guru negeri dan memberikan insentif untuk guru honorer dan guru swasta.

Komitmen tersebut disampaikan pasangan calon nomor urut 1 Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024 dalam sejumlah kesempatan kampanye.

Untuk guru negeri akan mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) hingga Rp2 juta secara bertahap. Sedangkan untuk guru honorer dan swasta, besaran insentif akan ditingkatkan 2 kali lipat.

BACA JUGA :  Chandra Rahmansyah Singgung Depok Tanpa Klub Sepakbola Kebanggaan, Persikad 1999 Meradang !!

Imam-Ririn juga menegaskan akan mengangkat status guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada para guru dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan anak-anak Depok.

Imam mengangku pernah menjadi guru sehingga merasakan empati yang tinggi pada guru. Imam mengungkapkan ia memahami persis jerih payah guru mengingat ia pernah menjadi guru.

”Di sinilah lahir tekad Imam-Ririn untuk memastikan setiap guru,baik negeri maupun swasta dapat hidup sejahtera, dapat mengajar dengan tenang, dan terus memberikan yang terbaik bagi anak-anak Depok,” kata Imam.

BACA JUGA :  In Memory 2019, Pradi-Afifah Unggul di Survei Vinus Tapi yang Dilantik Idris-Imam

Menurut Imam, langkah untuk mensejahterakan guru sudah dilakukan pada masa pemerintahan dirinya sebagai wakil wali kota bersama Mohammad Idris selaku wali kota. Pemkot Depok telah memberikan insentif kepada 15.589 guru honor dan swasta.

”Jadi ini bukan sekadar janji, tapi sebuah komitmen kuat untuk terus meningkatkan kesejahteraan para guru,” tandas Imam.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *