Imbas Corona, Ribuan Pekerja Asal Kabupaten Tasikmalaya Terkena PHK

Tasikmalaya, transnews.co.id- Imbas Covid -19 berdampak kepada pekerja, buruh dan karyawan disemua perusahaan yang merumahkan bahkan memutus hubungan kerja (PHK) terhadap karyawanya.

Data yang berhasil dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat menyebutkan bahwa sebanyak 15.012 warga Kabupaten Tasikmalaya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.

Mereka terkena PHK lantaran perusahaan tempat mereka bekerja di beberapa kota seperti Jakarta, Bekasi, Bogor dan Tangerang tidak bisa melanjutkan usaha karena terdampak pandemi Covid-19.

Kabid Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tasikmalaya Syafrudin Korompot seperti dilansir Ayo. Bandung.com mengungkapkan, jumlah itu bersifat sementara. Karena hingga saat ini masih dilakukan pendataan oleh pihak Desa.

“Kita dapatkan data dari pemerintah desa. Jadi mereka di phk oleh perusahaan yang ada di kota lain bukan yang berada di Tasikmalaya, ” kata Syafrudin melalui sambungan telepon, Kamis (9/4/2020).

Sementara untuk perusahaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, kata Syafrudin, PHK maupun pekerja yang dirumahkan belum terjadi. Hanya saja, perusahaan mengurangi jam kerja untuk mengurangi biaya operasional.

“Kalau perusahaaan di Kabupaten Tasikmalaya nihil tidak ada PHK atau dirumahkan. Karena sedikit juga perusahaannya. Tapi kami dapat informasi dari perusahan bahwa ada pengurangan jam kerja,” tambahnya.

Sementara untuk pekerja yang terkena PHK maupun dirumahkan, lanjut Syafrudin, pihaknya akan mengajukan kepada Pemerintah provinsi agar mendapatkan dan masuk dalam program pra kerja, atau dilibatkan dalam program padat karya.

“Kalau dari pusat, sudah jelas ada program pra kerja ya, kita usulkan saja. Kalau dari Kabupaten Tasikmalaya belum ada action, tapi mungkin dengan padat karya tunai,” ujarnya. (WH) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com