Ini Lagi Program Halu SS-Chandra, Kuliah Gratis Bagi Setiap Warga Depok

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Program unggulan pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut dua, Supian Suri (SS) – Chandra Rahmansyah tentang kuliah gratis mendapat sorotan tajam dari Sekretaris DPD Partai Golkar Depok, Dindin Safrudin.

Pasalnya, program kuliah gratis yang dimaksudkan Paslon SS-Chandra masih sekedar wacana tanpa perencanaan yang matang bagaimana cara merealisasikannya.

Bacaan Lainnya

“Ini kuliah gratis atau setiap anak dari di Kota Depok kuliah gratis maksudnya bagaimana?,” kata Dindin kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Dindin lantas menyindir paslon SS-Chandra bagaimana dan dengan cara apa bisa membuat setiap anak di Kota Depok bisa kuliah secara gratis.

“Jika menggunakan APBD Depok, itu tidak mungkin karena beban APBD terlalu berat, tidak akan sanggup. Jika bekerjasama dengan universitas, universitas mana yang bisa gratis?,” ujar Dindin lagi.

BACA JUGA :  Gunakan Hak Suara Sebagai Warga Depok, Wamenaker Nyoblos di TPS 98 Sukamaju

Dari itu, Dindin mendesak agar SS-Chandra tidak melakukan kampanye dengan cara berjanji yang berlebihan kepada masyarakat.

“Program kuliah gratis atau sarjana bagi setiap anak di Depok dijelaskan Dindin merupakan program halusinasi. Itu sangat tidak masuk akal, warga Depok pasti sudah paham,” paparnya.

Dindin juga menyinggung tentang program tentang layanan kesehatan gratis, dimana sebelumnya SS mengatakan pelayanan kesehatan di Kota Depok masih berbayar.

“Ini yang lucu, saat SS menjabat sebagai Sekda berarti pelayanan kesehatan tetap berbayar, nah sekarang dia sendiri yang menyinggung program kegagalan dia sendiri,” paparnya.

Sekarang kata Dindin, SS mau membuat janji lagi dengan menyebut akan membuat pelayanan kesehatan gratis.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *