Ini Strategi Pemerintah Cegah Klaster PTM Terbatas

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (27/09/2021) sore. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, Transnews.co.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“Jadi khusus kami dan Pak Nadiem diminta oleh Bapak Presiden untuk reviu implementasi program pembelajaran tatap muka,” ujar Menkes dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),  Senin (27/09/2021) sore, secara virtual.

BACA JUGA :  PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 20 September 2021

Budi mengungkapkan, pemerintah akan berkonsentrasi melakukan dua strategi pengendalian COVID-19 yang sifatnya di sisi hulu, yaitu strategi protokol kesehatan (perubahan perilaku atau 3M) dan strategi deteksi atau surveilans atau 3T.

“Kita ingin melakukan strategi surveilans (3T atau deteksi) tadi, khusus untuk aktivitas belajar mengajar. Nanti kalau ini berhasil, kita akan mereplikasi ke aktivitas perdagangan, aktivitas pariwisata, aktivitas keagamaan, aktivitas transportasi, dan sebagainya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  KSP, Jend (Purn.) Moeldoko dan Sekdaprov Jatim Hadiri Bincang Rakyat di Kota Blitar

Lebih lanjut, Menkes menyampaikan bahwa strategi surveilans di satuan pendidikan dimulai secara masif sejalan dengan PTM terbatas yang harus dilakukan untuk menekan kerugian jangka panjang bagi peserta didik.

“Kita sadar bahwa kita harus melakukan/mulai pembelajaran tatap muka ini karena banyak long term disbenefit kalau kita tunda, makanya kita fokus sekali melakukan advanced surveillance untuk khususnya aktivitas [pembelajaran] tatap muka ini,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait