Jelang Nataru, Kapolres Pasuruan Kota Lakukan Pengecekan dan Peninjauan Gereja

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si melakukan pengecekan dan peninjauan Gereja dalam rangka Nataru, Senin (20/12/2021).

Pasuruan, Transnews.co.id –Dalam rangka pengamanan perayaan Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si melakukan pengecekan dan peninjauan di 12 Gereja yang berada di Kota Pasuruan.Senin (20/12/2021).

Kapolres mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan perayaan natal dan tahun baru sesuai Inmendagri no 66 tahun 2021 dan SE Walikota Pasuruan No. 100 Tahun 2021 terkait Protokol Kesehatan Covid-19.

BACA JUGA :  Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru, Kapolres Bersama Forkopimda Jember Cek Pos Pengamanan dan Gereja

Dalam melakukan pengecekan, Kapolres Pasuruan Kota didampingi para pendeta, ketua gereja dan majelis beserta seluruh pejabat utama Polres Pasuruan Kota. Pengecekan di 12 gereja yang ada di Kota Pasuruan tersebut, dilakukan untuk mempersiapkan bagaimana setiap gereja mempersiapkan proses yang ada. Sehingga pandemi bisa dilalui dan tidak menjadi klaster baru.

“Menjelang hari Natal 2021 dan tahun baru 2022, Polres Pasuruan Kota akan membangun pos pengamanan yang berada di tempat-tempat strategis, terutama sekitar gereja dimana pos pengamanan tersebut nantinya diisi personel terpadu dari anggota Polres Pasuruan Kota, jajaran Polsek, dan personil TNI dari Kodim 0819 Pasuruan, instansi serta ormas-ormas lain yang ada di Kota Pasuruan, ” jelas Kapolres.

BACA JUGA :  Irwasum Polri Cek Prokes serta Pengamanan di Tempat Ibadah dan Stasiun

Sementara itu, Romo Widodo SMM dari Gereja Katholik ST. Antonius Padua Ignatius mengatakan, kegiatan ini adalah bukti kesiapan pihak Polri dan TNI beserta instansi lainnya dalam memberikan jaminan keamanan selama pelaksanaan ibadah Natal 2021.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait