Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Morut Gelar Sosialisasi Penyelesaian Proses pemilihan pada pemilihan kepala daerah, 9 September 2020 mendatang.
Pada kesempatan itu, tampak hadir sebagai narasumber, Kordinator Devisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Hj.Darmiati, SH, Ketua Bawaslu Andi Zainuddin, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yusri Ibrahim.
Disisi lain tampak, Ketua I DPR-D Morut Idham Ibrahim, dan sejumlah LO dari partai pengusung Calon.

Pada pemilhan Kepala daerah tahun 2020, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walokota dan Bupati/Wakil Bupati.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Hj. Darmiati, SH, dalam giat sosialisasi di ruang Gedung Tepo Asa Aroa, Minggu (13/9/20).
“Dalam Pilkada ini, Bawaslu telah mengeluarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa. Perbawaslu ini sebagai pengganti Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, ”papar Hj.Darmiati.
Terkait dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Hj.Darmiati menjelaskan, ada dua tahapan yang bisa dilakukan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa Pilkada, yaitu melalui musyawarah secara tertutup dan terbuka.
Jika dalam musyawarah tertutup para pihak tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka.
Sementara pada sesi penindakan dugaan pelanggaran, Hj.Darmiati menjelaskan bahwa Bawaslu hanya dapat menerima pengaduan, selanjutnya merekomendasikan hasil tela’ah atas dugaan laporan kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan penindakan.
“Kami Bawaslu dalam melakukan fungsi dan tugas itu normatif. Kami hanya memberikan rekomendasi atas hasil tela’ah laporan dugaan pelanggaran kandidat, selanjutnya ditindaklanjuti kepada Lembaga penyidik terkait, “terang Hj.Darmiati
Atas pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Hj.Darmiati berharap agar masyarakat proaktif memberikan laporan kepada Bawaslu yang dilengkapi dengan alat bukti, terkait dugaan pelanggaran dilapangan.
Menyinggung persoalan pencapaian target pilkada, Aman, Damai dan Sehat, Ketua Bawaslu Andi Zainuddin menandaskan, agar calon yang ikut dalam kontestasi pilkada Morut, harus berintegritas dan mematuhi standar protokol kesehatan covid-19.
“Kami berharap Calon yang ikut dalam kontestasi pemilihan Bupati/Wakil Bupati,agar menanamkan sikap rintegritas untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Demikian pula pemilihnya juga harus berintegritas dan yang takkala pentingnya dalam proses pilkada, harus mematuhi standar protokol kesehatan covod-19,”tandas Andi Zainuddin. (AL)












