Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Jelang Pilkada Serentak 2020: Bawaslu Morut Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pilkada

LOGOS TNbadge-check


					Jelang Pilkada Serentak 2020: Bawaslu Morut Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pilkada Perbesar

Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Morut Gelar Sosialisasi Penyelesaian Proses pemilihan pada pemilihan kepala daerah, 9 September 2020 mendatang.

Pada kesempatan itu, tampak hadir sebagai narasumber, Kordinator Devisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Hj.Darmiati, SH, Ketua Bawaslu Andi Zainuddin, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yusri Ibrahim.

Disisi lain tampak, Ketua I DPR-D Morut Idham Ibrahim, dan sejumlah LO dari partai pengusung Calon.

Pada pemilhan Kepala daerah tahun 2020, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walokota dan Bupati/Wakil Bupati.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Hj. Darmiati, SH, dalam giat sosialisasi di ruang Gedung Tepo Asa Aroa, Minggu (13/9/20).

“Dalam Pilkada ini, Bawaslu telah mengeluarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa. Perbawaslu ini sebagai pengganti Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, ”papar Hj.Darmiati.

Terkait dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Hj.Darmiati menjelaskan, ada dua tahapan yang bisa dilakukan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa Pilkada, yaitu melalui musyawarah secara tertutup dan terbuka.

Jika dalam musyawarah tertutup para pihak tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka.

Sementara pada sesi penindakan dugaan pelanggaran, Hj.Darmiati menjelaskan bahwa Bawaslu hanya dapat menerima pengaduan, selanjutnya merekomendasikan hasil tela’ah atas dugaan laporan kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan penindakan.

“Kami Bawaslu dalam melakukan fungsi dan tugas itu normatif. Kami hanya memberikan rekomendasi atas hasil tela’ah laporan dugaan pelanggaran kandidat, selanjutnya ditindaklanjuti kepada Lembaga penyidik terkait, “terang Hj.Darmiati

Atas pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Hj.Darmiati berharap agar masyarakat proaktif memberikan laporan kepada Bawaslu yang dilengkapi dengan alat bukti, terkait dugaan pelanggaran dilapangan.

Menyinggung persoalan pencapaian target pilkada, Aman, Damai dan Sehat, Ketua Bawaslu Andi Zainuddin menandaskan, agar calon yang ikut dalam kontestasi pilkada Morut, harus berintegritas dan mematuhi standar protokol kesehatan covid-19.

“Kami berharap Calon yang ikut dalam kontestasi pemilihan Bupati/Wakil Bupati,agar menanamkan sikap rintegritas untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Demikian pula pemilihnya juga harus berintegritas dan yang takkala pentingnya dalam proses pilkada, harus mematuhi standar protokol kesehatan covod-19,”tandas Andi Zainuddin. (AL)

Baca Lainnya

Polres Jember Laksanakan Gerakan Indonesia Asri Bersihkan Pantai Watu Ulo

9 Februari 2026 - 23:41

GWI Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

9 Februari 2026 - 23:39

Cegah Banjir, Pemkab Sidoarjo Kebut Normalisasi Sungai di Belakang PG Krembung

9 Februari 2026 - 23:33

Bupati Subandi Tegaskan Sinergi Pemkab–Perguruan Tinggi di Milad ke-37 Umsida

9 Februari 2026 - 23:31

News Trending DAERAH