DAERAH  

Kades Malangsari Jadi Sorotan Publik, BLT Lewat Tahun Berpotensi Melawan Hukum

Karawang, Transnews.co.id Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) TA 2021 sebanyak 175 Penerima untuk masyarakat Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawa Barat tidak disalurkan oleh Kades berinisial (KS) ditahun anggaran yang seharusnya 2021.

Dana BLT yang bersumber dari APBN lewat Dana DesaTahun anggaran 2021 oleh Kades Malangsari(KS) baru dibagikan ke masyarakat pada hari jumat dan sabtu (7-8/1/2022), hal tersebut sehingga Menuai reaksi masyarakat serta menjadi Sorotan Publik.

Kalau tidak dilaporkan oleh BPD ke APH (Aparat Penegak Hukum) diduga duit BLT yang menjadi hak warga Raib tidak dibagikan, logikanya anggaran tahun 2021 tidak disalurkan,BLT tahun 2021 baru dibagikan kemasyarakat ditahun 2022.

baca juga :   Desa Puger Wetan Bagikan BLT-DD Bulan November Kepada 100 KPM

“Penyaluran Dana BLT yang kelewat batas/tahun patut dicurigai dan berpotensi adanya tindakan melawan hukum,pasal 29 Kepala Desa.dilarang, merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan tindakan meresahkan masyarakat dsb,” Ujar BPD.

Diduga keterlambatan Penyaluran Dana BLT,patut dicurigai hal yang disengaja Itu artinya berpotensi melemahkan peraturan perundang-undangan,apa alasannya duit BLT tidak dibagikan ditahun anggaran,lalu selama ini tuh duit ubek ubekan ditempat dan dipakai siapa untuk apa.

Sekdes Malangsari (B) ketika ditanya seputar uang BLT terkesan kebingungan,dan tak mampu memberikan keterangan, keterangannya banyak tidak tahu tidak dapat menjelaskan para awak media hanya mengatakan yang tau hanya pak Kades dan bendahara.

baca juga :   Ditanya Soal Meluapnya Kali Irigasi, Kades Telukbuyung: Bangub dan DD Belum Cair

Padahal sekdes adalah orang kedua dalam pemerintahan desa setelah kades. Ujar E,R dan S. (9/1-2022)

Pihak Badan Permusyawaratan Desa yakin ” bahwa Kades Malangsari yang telah menjabat 2 periode mumpuni yang menjadi kewenangannya,menguasai sistem keuangan desa(Siskudes) serta tidak melemahkan peraturan dan perundang-undangan tentang Desa.

Diharapkan untuk tidak gagal faham, karena yang dilakukan BPD bukan atas Dasar Politik, Atensi,keinginan pribadi,kelompok atau golongan apalagi sentimentil.

baca juga :   Diduga Bumdes Desa Segarjaya Lemahkan Disiplin Prokes, Wisata Dewi Pulo Putri Tidak Sediakan Fasilitas Pencegahan Covid-19

Yang dilakukan BPD juga bukan alibi,atau secara serta merta,tapi merupakan fungsinya sesuai UU-RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Apa yang dilakukan BPD bukan kepentingan pribadi,tapi semata mata menjalankan amanah yang harus dipertanggungjawabkan BPD sebagai wakil dari penduduk,” Ungkap berwenang BPD E,R Dan S. (Yusup)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com