Menu

Otomatis

DAERAH

Kades Malangsari Jadi Sorotan Publik, BLT Lewat Tahun Berpotensi Melawan Hukum

LOGOS TNbadge-check

Kades Malangsari Jadi Sorotan Publik, BLT Lewat Tahun Berpotensi Melawan Hukum Perbesar

Karawang, Transnews.co.id Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) TA 2021 sebanyak 175 Penerima untuk masyarakat Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawa Barat tidak disalurkan oleh Kades berinisial (KS) ditahun anggaran yang seharusnya 2021.

Dana BLT yang bersumber dari APBN lewat Dana DesaTahun anggaran 2021 oleh Kades Malangsari(KS) baru dibagikan ke masyarakat pada hari jumat dan sabtu (7-8/1/2022), hal tersebut sehingga Menuai reaksi masyarakat serta menjadi Sorotan Publik.

Kalau tidak dilaporkan oleh BPD ke APH (Aparat Penegak Hukum) diduga duit BLT yang menjadi hak warga Raib tidak dibagikan, logikanya anggaran tahun 2021 tidak disalurkan,BLT tahun 2021 baru dibagikan kemasyarakat ditahun 2022.

“Penyaluran Dana BLT yang kelewat batas/tahun patut dicurigai dan berpotensi adanya tindakan melawan hukum,pasal 29 Kepala Desa.dilarang, merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan tindakan meresahkan masyarakat dsb,” Ujar BPD.

Diduga keterlambatan Penyaluran Dana BLT,patut dicurigai hal yang disengaja Itu artinya berpotensi melemahkan peraturan perundang-undangan,apa alasannya duit BLT tidak dibagikan ditahun anggaran,lalu selama ini tuh duit ubek ubekan ditempat dan dipakai siapa untuk apa.

Sekdes Malangsari (B) ketika ditanya seputar uang BLT terkesan kebingungan,dan tak mampu memberikan keterangan, keterangannya banyak tidak tahu tidak dapat menjelaskan para awak media hanya mengatakan yang tau hanya pak Kades dan bendahara.

Padahal sekdes adalah orang kedua dalam pemerintahan desa setelah kades. Ujar E,R dan S. (9/1-2022)

Pihak Badan Permusyawaratan Desa yakin ” bahwa Kades Malangsari yang telah menjabat 2 periode mumpuni yang menjadi kewenangannya,menguasai sistem keuangan desa(Siskudes) serta tidak melemahkan peraturan dan perundang-undangan tentang Desa.

Diharapkan untuk tidak gagal faham, karena yang dilakukan BPD bukan atas Dasar Politik, Atensi,keinginan pribadi,kelompok atau golongan apalagi sentimentil.

Yang dilakukan BPD juga bukan alibi,atau secara serta merta,tapi merupakan fungsinya sesuai UU-RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Apa yang dilakukan BPD bukan kepentingan pribadi,tapi semata mata menjalankan amanah yang harus dipertanggungjawabkan BPD sebagai wakil dari penduduk,” Ungkap berwenang BPD E,R Dan S. (Yusup)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

8 Sep 2026 - 21:03 WIB

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga

7 Sep 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

6 Sep 2026 - 15:36 WIB

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

Keracunan MBG Berulang, Pemprov Jatim Panggil Seluruh Pengelola SPPG dan Perketat Pengawasan

3 Sep 2026 - 21:00 WIB

Keracunan MBG Berulang, Pemprov Jatim Panggil Seluruh Pengelola SPPG dan Perketat Pengawasan

Sebanyak 516 Santri Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalitengah Disuspend BGN: 31 Dapur di Sidoarjo Belum Berizin

2 Sep 2026 - 16:43 WIB

Sebanyak 516 Santri Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalitengah Disuspend BGN: 31 Dapur di Sidoarjo Belum Berizin
Trending di DAERAH