Kakanwil Kum Ham Jabar Beri Remisi Penghuni Lapas Idul Fitri di Cibinong Bogor

Bogor,transnews.co.id-Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, TI dan Kerjasama, Gunawan, hari ini Kamis, (13/05/2021) mewakil Pimpinan Tinggi Pratam memberikan Remisi Khusus secara Simbolik kepada WBP Lapas Bogor.

Pemberian remisi khusus dan sambutan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bogor kepada perwakilan WBP, dilanjutkan pukul 09.00 dengan pelaksanaan penitipan barang bagi keluarga WBP dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pendataan oleh petugas.

Kemudian kunjungan dilakukan melalui Video Call secara daring agar sejalan dengan prinsip physical distancing, serta tentunya pelaksanaan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan penanggulangan penyebaran COVID-19 sehingga Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar

baca juga :   Datangkan Praktisi, IPB Perkuat Kompetensi Mahasiswa di Bidang Media

Dihari yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri
di Lapas Kelas IIA Cibinong selepas melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Lapas Kelas IIA Cibinong.

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Per tanggal 14 Mei 2021 di Lapas Cibinong sebanyak 1.490 orang, yang mana narapidana yang beragama Islam sebanyak 1.285 orang, dengan persentase Jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 sebanyak 67.1% dari jumlah narapidana yang beragama Islam tersebut.

baca juga :   Libur Nyepi, Lalulintas Menuju Puncak Bogor Ramai Lancar

Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Kakanwil Sudjonggo menjadi acara puncak dari kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini, yang mana kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pemberian Remisi yang merupakan tugas dari Lembaga Pemasyarakatan.

baca juga :   Hari Pahlawan, Wali Kota Bogor Resmikan Monumen TMP Dreded

Dalam hal ini Lapas Cibinong dengan memberikan remisi sesuai aturan yang berlaku dan kepada WBP yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999.(*)Editor :Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com