Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Kamsul Hasan: Pemanggilan Klarifikasi dari Bawaslu, Wartawan Tidak Perlu Hadir

LOGOS TNbadge-check


					Kamsul Hasan: Pemanggilan Klarifikasi dari Bawaslu, Wartawan Tidak Perlu Hadir Perbesar

JAKARTA, transnews.co.id || Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan secara tegas menyatakan, pemanggilan klarifikasi dari Bawaslu kepada reporter atau wartawan tidak sesuai dengan pasal 15 dan pasal 17 UU Nomor 40 tentang Pers. Jadi menurutnya pemanggilan tersebut tidak perlu dihadiri.

“Bila masyarakat atau Bawaslu menemukan berita tak berimbang atau tidak independen, laporkan ke Dewan Pers, bukan eksekusi sendiri,” kata Kamsul Hasan menanggapi kasus yang terjadi terhadap reporter Apakabar.com Muhammad Robby.

Muhammad dipanggil Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan soal pemberitaan dengan judul “Pemprov Kalsel Kucurkan Pengamanan Sosial Rp19 Miliar, Rp100 ribu Per KK” yang diterbitkan pada Senin 11 Mei 2020 pukul 19.30 WIB lalu.

Pemanggilan klarifikasi dilaksanakan pada Sabtu 31 Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu, kasus serupa juga pernah menimpa wartawan media online di Bengkulu. Setidaknya, sudah dua wartawan media online di Bengkulu yang dipanggil Bawaslu terkait pemberitaan.

Kamsul mengingatkan, namun berbeda jika pemanggilan dilakukan oleh penyidik, maka wajib dihadiri sebab hal tersebut “pro yustitia”, nantinya setelah dipanggil penyidik, wartawan memiliki “hak tolak”.

“Jika dipanggil penyidik wajib hadir, nanti dijelaskan posisi wartawan yang memiliki hak tolak dan meminta tidak dilanjutkan,” terangnya. **MAS

Baca Lainnya

Panen Raya Padi Biosalin di Jepara: Jawaban atas Tantangan Banjir Rob

25 April 2026 - 06:54

Peringati HUT ke-18 Sekaligus Rangkaian HUT Depok, RSUD KiSA Ajak Masyarakat Budayakan Kepedulian Lewat Donor Darah

24 April 2026 - 18:49

Tirta Kahuripan Lakukan Penanganan Gangguan Air Bersih di Tarikolot

24 April 2026 - 18:32

Bupati Subandi Soroti Minimnya Serapan Produk UMKM Lokal oleh Sekolah di Sidoarjo

24 April 2026 - 18:24

News Trending DAERAH