Kapolres Pasuruan Resmikan Ruang Pelayanan Wicaksana Laghawa di Mako Polsek Pasrepan

Reporter: HADI M
Editor: DM
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra meresmikan ruang pelayanan Wicaksana Laghawa di Mako Polsek Pasrepan
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra meresmikan ruang pelayanan Wicaksana Laghawa di Mako Polsek Pasrepan

PASURUAN,transnews.co.id – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra meresmikan ruang pelayanan Wicaksana Laghawa di Mako Polsek Pasrepan, Rabu (13/11/24).

Acara tersebut, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H., para pejabat utama Polres Pasuruan, Ketua MUI Kecamatan Pasrepan Kyai Mustofa, serta unsur Forkopimcam Kecamatan Pasrepan.

Acara peresmian dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Kapolres Pasuruan sebagai tanda simbolis peresmian ruang pelayanan tersebut.

BACA JUGA :  Ruas Jalan Provinsi Purwodadi-Nongkojajar Pasuruan longsor

Selanjutnya, dilakukan prosesi pemotongan pita dan peninjauan area gedung, yang bertujuan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, menyatakan, “Dengan adanya Ruang Pelayanan Wicaksana Laghawa ini, diharapkan Polsek Pasrepan semakin mampu memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat.”

Setelah prosesi peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa, pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur, dan ramah tamah.

BACA JUGA :  Pembentukan Pamor Keris Pemkab Pasuruan

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan juga melakukan kunjungan kerja guna melakukan pengecekan administrasi dan kesiapan anggota dalam menghadapi Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Hal ini sebagai bentuk dukungan Bhayangkari dalam memastikan kesiapan personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada mendatang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *