Jakarta, trasnews.co.id, Dalam rangka mengantisipasi dan sekaligus untuk memutus mata rantai Covid’19, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan menggelar Razia penertiban penggunaan Masker di Jl. Aselih RT 10/RW 01 Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,Rabu (27/04/2020)
Bagi pengemudi kendaraan roda dua dan empat di Jalan protokol perbatasan Jakarta – Gandul Cinere – Depok Bogor yang kedapatan tidak memakai masker dan berpenumpang melebihi dari ketentuan SOP PSBB langsung dilakukan penindakan tegas berupa sangsi peringatan untuk memakai masker.
Camat Jagakarsa H. Alamsyah mengatakan, dalam operasi penertiban tersebut kita dapati pengemudi kendaraan roda empat dari luar Jakarta berplat nomor D dan F yang tidak menggunakan masker dan tidak mengikuti standar SOP.
“Penindakan langsung kami lakukan dengan memerintahkan untuk puter arah kembali ke daerah asalnya,”kata Alamyah.
Alamsyah menambahkan, bagi pengendara roda dua yang melanggar, langsung kami kenakan sangsi sosial di tempat berupa “puss app” setelah sebelumnya di data terlebih dahulu indentitasnya.
“Kita akan lakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu kepada siapapun yang melanggar Aturan SPBB “Kata Camat Jagakarsa H. Alamsyah.
Dalam kegiatan penerapan sanksi PSBB turut mendampingi Canat, Lurah Cipedak Saidih SP beserta Staff dan Jajaran, Ketua RW 01 Drs. Hasyim, PPSU, Pol PP, Dishub, Tokoh Pemuda Agus Volly, serta Perwakilan Tokoh Masyarakat Sapar Sujud SH. (Jenan JP) Editor :Nas