Menu

Mode Gelap

HUKUM

Kejati Jatim Tetapkan Saiful Rachman Tersangka Korupsi Dana Hibah SMK Dindik Jatim

Avatar photobadge-check


					Kejati Jatim Tetapkan Saiful Rachman Tersangka Korupsi Dana Hibah SMK Dindik Jatim Perbesar

Kejati Jatim Tetapkan Saiful Rachman Tersangka Korupsi Dana Hibah SMK Dindik Jatim

SURABAYA, transnews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur resmi menetapkan Saiful Rachman (66), mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur periode 2015–2019 sebagai tersangka kasus dana hibah barang/jasa SMK swasta dan belanja modal SMK Negeri tahun anggaran 2017.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 11 September 2025, resmi mengumumkan penetapan Saiful sebagai tersangka. Perkara ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 179,975 miliar.

Sebelum Saiful, dua nama lain lebih dulu masuk daftar tersangka, yakni H (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan JT (pengendali penyedia/beneficial owner).

“SR berperan cukup dominan dalam pengelolaan hibah ini,” kata pihak Kejati Jatim dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya pada Desember 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Saiful terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jatim 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman tersebut, ditahan bersama seorang kepala sekolah swasta di Jombang bernama, Eny Rhosidah.

Keterlibatan Saiful Rachman, diduga yang bersangkutan menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 8,2 miliar.

Saiful Rachman melakukannya tidak sendirian, ia dibantu kepala sekolah swasta di Jombang bernama, Eny Rhosidah — dan oleh penyidik Polda Jatim telah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Diketahui, Saiful Rachman adalah ASN kelahiran Surabaya, 3 Mei 1959 dengan NIP : 19590503 198503N1 018 – Pangkat/Golongan: Pembina Utama Madya (IV/d)

Belum tuntas menjalani hukuman tersebut, Saiful kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan hibah barang/jasa untuk SMK swasta serta pengadaan sarana prasarana SMK negeri tahun anggaran 2017.

Mantan pejabat yang dulu memimpin ribuan sekolah di Jawa Timur tersebut, harus kembali menghadapi meja hijau.

Sementara itu, Kejati Jatim menegaskan bahwa pengusutan kasus hibah SMK tidak akan berhenti di sini. “Kami pastikan profesional, transparan, dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, hasil penyidikan mengungkap adanya rekayasa sistematis dalam pengadaan barang dan jasa. Saat menjabat Kadindik Jatim, Saiful mempertemukan tersangka lain berinisial JT dengan Hudiono (H), Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam pertemuan itu, Saiful menyampaikan bahwa JT-lah yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Proses pengadaan kemudian dikondisikan. JT menyiapkan harga barang untuk dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan stok yang sudah dimiliki JT.

“Lelang tetap dilakukan, tetapi sudah diatur sehingga perusahaan di bawah kendali JT yang keluar sebagai pemenang. Akibatnya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai kebutuhan, bahkan banyak yang tidak bisa dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Barang hibah maupun belanja modal tersebut, disalurkan dalam tiga tahap kepada 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri berdasarkan SK Gubernur Jatim dan SK Kadisdik Jatim. Namun, nilai barang yang diterima sekolah jauh dari seharusnya.

“Hasil temuan sementara mengakibatkan kerugian negara Rp 179,975 miliar. Untuk angka final masih menunggu audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim,” ujar Windhu.

Sebelumnya, Kejati juga membongkar modus serupa pada pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta tahun 2017. Dari total anggaran Rp 65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar. Namun kenyataannya, barang yang diterima hanya senilai sekitar Rp 2 juta.

Dalam proses pengusutan tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono. Kejati memastikan pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengusut keterlibatan pihak lain.

Lebih lanjut, Kejati Jatim mengungkap, tersangka Dr. Saiful Rachman, MM, M.Pd, diduga menggunakan uang negara bersama Dr. H. Hudiyono, M.Si, eks pegawai Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim).

Hudiyono, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa perlengkapan bengkel sekolah Rp 179 miliar, tahun anggaran 2017.

Selain Hudiyono saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyidik Kejati Jatim juga menahan tersangka lain berinisial JT, yang diduga sebagai pihak ketiga atau pengendali penyedia barang dan jasa (beneficial owner).

Humas Kejati Jatim Windhu Sugiarto kepada wartawan mengatakan, bahwa Hudiyono ditangkap Selasa (26/8/2025) malam. “Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

5 Desember 2025 - 14:55

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

5 Desember 2025 - 05:33

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

Diskominfo Jatim Gelar Pelatihan “AI Preneurship” untuk Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kecerdasan Artifisial

4 Desember 2025 - 19:43

Diskominfo Jatim Gelar Pelatihan “AI Preneurship” untuk Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kecerdasan Artifisial

YGP Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Depok

4 Desember 2025 - 16:53

YGP Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Depok