Kemenkes Sediakan Hotline Gratis untuk Pasien Positif Covid-19, Berikut Nomornya

Pekanbaru, Transnews.co.idPemerintah menyediakan Hotline yang dapat dihubungi pasien konfirmasi positif Covid-19 namun belum mendapatkan layanan telemedisin gratis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Masyarakat dapat menghubungi WA Kemenkes RI di Nomor 081110500567, atau melalui surel atau email di sertifikat@pedulilindungi.id dan Call Center di nomor 119 ext. 9

Layanan telemedisin gratis dari Kemenkes ini dapat diakses oleh masyarakat yang melakukan tes PCR/antigen di laboratorium yang terafiliasi Kemenkes, berusia di atas 18 tahun, dan berdomisili di wilayah Jabodetabek, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, dan Nusa Dua.

BACA JUGA :  Pemerintah Kembali Tetapkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi

Setelah minggu kedua Februari layanan ini diperluas hingga kota-kota besar Jawa-Bali. Kemenkes mulai 19 Februari 2022 juga akan memperluas layanan telemedisin ke kota-kota besar di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.

“Layanan telemedisin terus ditingkatkan dan diperluas untuk membantu agar masyarakat yang isoman dapat memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai, sehingga mereka tidak perlu dirawat di rumah sakit,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Minggu (20/2/2022).

BACA JUGA :  Pemerintah Pastikan Target Capaian Vaksinasi WHO Sebelum Natal

Pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang dilayani fasilitas telemedisin sampai 14 Februari 2022 telah mencapai 158.075 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dari jumlah tersebut, 136.028 pasien sudah menerima layanan konsultasi dan menerima resep elektronik. Setelahnya, 129.100 resep obat telah dikirimkan ke rumah pasien, dan 85 persen di antaranya menerima obat H+1 sejak dipesan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait