Kemenkes Sediakan Hotline Gratis untuk Pasien Positif Covid-19, Berikut Nomornya

Pekanbaru, Transnews.co.id – Pemerintah menyediakan Hotline yang dapat dihubungi pasien konfirmasi positif Covid-19 namun belum mendapatkan layanan telemedisin gratis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Masyarakat dapat menghubungi WA Kemenkes RI di Nomor 081110500567, atau melalui surel atau email di sertifikat@pedulilindungi.id dan Call Center di nomor 119 ext. 9

Layanan telemedisin gratis dari Kemenkes ini dapat diakses oleh masyarakat yang melakukan tes PCR/antigen di laboratorium yang terafiliasi Kemenkes, berusia di atas 18 tahun, dan berdomisili di wilayah Jabodetabek, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, dan Nusa Dua.

Setelah minggu kedua Februari layanan ini diperluas hingga kota-kota besar Jawa-Bali. Kemenkes mulai 19 Februari 2022 juga akan memperluas layanan telemedisin ke kota-kota besar di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.

“Layanan telemedisin terus ditingkatkan dan diperluas untuk membantu agar masyarakat yang isoman dapat memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai, sehingga mereka tidak perlu dirawat di rumah sakit,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Minggu (20/2/2022).

baca juga :   Gubernur Khofifah: Jangan Panik, dengan Omricon, Perketat Protokol Kesehatan dan Percepat Vaksinasi

Pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang dilayani fasilitas telemedisin sampai 14 Februari 2022 telah mencapai 158.075 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dari jumlah tersebut, 136.028 pasien sudah menerima layanan konsultasi dan menerima resep elektronik. Setelahnya, 129.100 resep obat telah dikirimkan ke rumah pasien, dan 85 persen di antaranya menerima obat H+1 sejak dipesan.

Bagi pengguna telemedisin yang tidak mendapat WhatsApp dari Kemenkes, bisa mengkonfirmasi ke laman
isoman.kemkes.go.id/panduan
.

Masyarakat bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam laman tersebut untuk melanjutkan ke tahap pengajuan berikutnya.

Bagi masyarakat yang sudah berkonsultasi dengan tenaga kesehatan secara daring dan melakukan proses penebusan obat gratis dari Kemenkes, tinggal menunggu paket obat datang ke rumah.

baca juga :   Polresta Sidoarjo Masifkan Vaksinasi 1000 Lansia di Pedesaan

“Kita terus meningkatkan layanan telemedisin agar paket obat yang sampai ke pasien lebih cepat lagi,” ujar Nadia.

Di sisi lain, penanganan Covid-19 yang didominasi varian Omicron terus ditingkatkan pemerintah di tengah lonjakan kasus.

Kebijakan agar pasien Covid-19 bergejala sedang hingga kritis atau yang memiliki komorbid saja yang dirawat di rumah sakit mampu menekan angka pasien Covid-19 yang dirawat.

Hingga Jumat (18/2/2022) pukul 18.00 WIB, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit berada di posisi 37% dari total kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 nasional. Angka ini naik satu persen dari hari sebelumnya, Kamis (17/2/2022) yang sebesar 36 %.

“elain terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan dan vaksinasi, merawat pasien dengan kondisi sedang hingga kritis, serta terus memperkuat layanan telemedisin dan puskesmas di daerah adalah bagian dari strategi pemerintah menghadapi pandemi.

baca juga :   Kembali Dilanjutkan, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022

“Data menunjukkan fasilitas layanan kesehatan nasional kita masih memadai. Angka ini pun masih mengacu pada kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 yang terpasang saat ini, belum kapasitas maksimal yang dapat ditambah menjadi 150 ribu tempat tidur isolasi dan ICU,” kata Nadia.

Selain kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU yang masih memadai, stok obat bagi pasien COVID-19 secara nasional di 34 provinsi masih sangat cukup. Hingga Kamis (17/02/2022), stok Favipiravir,

Remdesivir, Tocilizumab 400mg/20ml jumlahnya mencapai 82,58 juta. Sementara itu, kebutuhan nasional diperkirakan sekitar 5 juta untuk obat-obatan tersebut.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com