Kementrian Pariwisata RI : Sirup Aren Asal Lebak Masuk Nominasi API 2019

Bupati Lebak Iti Oktavia saat mencicipi sirup Aren. (Ist)
Lebak,Transnews- Sirup berbahan dasar Aren asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten, masuk dalam tahap kedua sebagai nominasi Anugerah Pesona Indonesia katagori minuman terpopuler dari kabupaten Lebak yang di selenggarakan penilaiannya oleh Kementerian Pariwisata RI.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat mengkampanyekan salah satu produk unggulan UMKM lebak sirup aren bersama Leekraf, mengatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mengangkat serta mempromosikan produk UMKM melalui program-program seperti memasukan produk UMKM ke gerai-gerai retail besar seperti Alphamart dan Indomart dan membangun gerai pusat UMKM yakni Plaza UMKM yang diharapkan mampu menjadi sentra oleh-oleh khas Kabupaten Lebak sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam mendukung dan mendorong pemasaran produk UMKM Lebak guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Bupati, dengan masuknya produk sirup aren ke tahap kedua program API menjadi bukti produk UMKM kita tidak kalah kualitas dengan produk derah lain.

“Semoga ini menjadi motivasi dan inspirasi bagi para pelaku UMKM lainnya untuk terus berinovasi agar produk UMKM kita dapat diterima dan di akui baik dalam daerah maupun luar daerah,” Jelas Bupati Lebak saat menikmati minuman dari sirup aren yang diakuinya memiliki rasa dan aroma yang khas.

Sementara itu Ketua Lebak Ekonomi Kreatif (Leekraf) Andi yang juga pelaku UMKM dari produk Sirup Aren mengatakan, denga peran pemerintah yang turut membantu mempromosikan produk UMKM lebak, khususnya sirup aren yang tengah mengikuti seleksi program API, semoga mampu mendapat dukungan dari masyarakat lebak untuk memberikan vote pada sirup aren di program API sehingga dapat keluar sebagai juara minuman terpopuler program API.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com