Menu

Otomatis

HUKUM

Kepala Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi Di Ganti

LOGOS TNbadge-check

Kepala Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi Di Ganti Perbesar

Kab Sukabumi, transnews.co.id- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, diserah terimakan dari Alek Sumarna SH, MH kepada Bambang Yunianto Eko Putro SH.

Sertijab petinggi hukum di Kab Sukabumi itu berlangsung di Krakatau Ballroom Hotel Horison Kota Sukabumi, di hadiri pula oleh Bupati Sukabumi,H. Marwan Hamami, Rabu( 29/1/2020).

Kepala Kejaksaan sebelumnya Alex Sumarna, SH., MH. akan menempati Jabatan Baru sebagai Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Kepulauan Riau. Sedangkan posisi Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak digantikan oleh Bambang Yunianto Eko Putro, SH.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyerahkan Cendramata kepada Alex Sumarna juga pejabat yang lainnya.(Ris) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Rektor UPER 2026–2031, Prof. Ichsan Setya Fokus Riset Berbasis Value Creation

14 Agu 2026 - 23:40 WIB

Dilantik Jadi Rektor UPER 2026–2031, Prof. Ichsan Setya Fokus Riset Berbasis Value Creation

Ketua DPRD Jepara Tekankan Kesejahteraan Petani dan Nelayan dalam Momentum Pidato Kenegaraan 2026

14 Agu 2026 - 23:02 WIB

Ketua DPRD Jepara Tekankan Kesejahteraan Petani dan Nelayan dalam Momentum Pidato Kenegaraan 2026

Karhutla Bromo Capai 899 Hektare, Menko PMK Desak Jatim Tuntaskan Api hingga Jum’at

13 Agu 2026 - 19:57 WIB

Karhutla Bromo Capai 899 Hektare, Menko PMK Desak Jatim Tuntaskan Api hingga Jum’at

Agus Sutisna Raih Radar Kudus Award 2026, Tegaskan Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas

12 Agu 2026 - 20:59 WIB

Agus Sutisna Raih Radar Kudus Award 2026, Tegaskan Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas

33,4 Juta Warga Dapat Beras Gratis, Mentan Tegaskan Perintah Presiden

12 Agu 2026 - 18:35 WIB

33,4 Juta Warga Dapat Beras Gratis, Mentan Tegaskan Perintah Presiden

Sebanyak 254 Kepala Sekolah Sidoarjo Dikukuhkan, Subandi Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

12 Agu 2026 - 18:32 WIB

Sebanyak 254 Kepala Sekolah Sidoarjo Dikukuhkan, Subandi Tegaskan Tak Ada Gratifikasi
Trending di DEPOK