Menu

Otomatis

DAERAH

Kepergok Transaksi Okerbay, Warga Tempurejo Diamankan Tim Banteng Bandialit

LOGOS TNbadge-check

Pelaku saat dalam penyidikan tim banteng Bandialit Perbesar

Pelaku saat dalam penyidikan tim banteng Bandialit

JEMBER, transnews.co.id – Tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo berhasil menangkap seorang pria lulusan SMP yang berinisial MB (25) warga Dusun Krajan Desa Tempurejo yang terlibat dalam transaksi obat terlarang. Pelaku MB dipergoki Tim Banteng Bandialit dan dtangkap saat sedang selesai melakukan transaksi di depan rumahnya sendiri.

Tim Banteng Bandialit memergoki MB melakukan transaksi. Saat selesai transaksi Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti dari MB.

Barang bukti yang berhasil diamankan tim banteng badialit,satu handphone,135 butir obat puti,256 butir obat kuning serta satu botol besar bekas tempat obat
Barang bukti yang berhasil diamankan tim banteng badialit,satu handphone,135 butir obat puti,256 butir obat kuning serta satu botol besar bekas tempat obat

Pelaku ditangkap saat selesai melakukan transaksi di depan rumah tinggalnya sendiri, pada hari Jumat sore kemarin 2 February 2024.

Modusnya yang digunakan oleh pelaku MB adalah menjual obat terlarang kepada teman atau orang yang sudah dikenal sebelumnya, melalui pesan atau chat WhatsApp terlebih dahulu. Pelaku menetapkan syarat bahwa pembeli harus datang sendirian tanpa teman, dan transaksi dilakukan secara langsung kepada pembeli.

Dari hasil penjualan, MB berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.000,- untuk setiap klipnya. Dari hasil penangkapan tersebut Tim Banteng Bandialit berhasil mengamankan, satu handphone merk Vivo, satu jaket jumper warna hijau, 135 butir obat putih berlogo Y, 256 butir obat kuning berlogo DMP, 4 klip plastik besar yang masing-masing berisi 4 klip plastik kecil, serta satu botol besar bekas tempat obat. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 126.000,- juga berhasil diamankan.

Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo S.H, membenarkan hasil ungkap tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo. ” Pelaku MB dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkapnya.

Tindakan ini sebagai tindak lanjut terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat utamanya para generasi muda penerus bangsa, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, pungkas AKP Heri.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

17 Sep 2026 - 20:01 WIB

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Trending di DAERAH