Ketua LP-KPK Riau Dorong Polresta Pekanbaru Usut Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Kota Pekanbaru

PEKANBARU, transnews.co.id || Ketua LP-KPK Provinsi Riau Thabrani Al-Indragiri mendukung penuh kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi. S.I.K., M.H. untuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan dan pemukulan salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial IYS. Sabtu 4/9/2021

IYS diduga dikeroyok oleh warga di Jalan Irkab, RT. 02 / RW. 05, Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, IYS menjelaskan pada Rabu 1/9/2021 sekira pukul 18.30 WIB, anaknya menelpon menyebut bahwa dadanya sesak dipukul oleh warga saat melintas dijalan yang terkena banjir.

“Kita yakin pihak kepolisian Polres Pekanbaru akan segera menindak lanjuti laporan terkait adanya oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru yang diduga dipukul dan dikeroyok oleh beberapa orang beberapa waktu yang lalu, semoga saja pelakunya cepat tertangkap, karna biar jelas apa motivnya” Sebut Thabrani

baca juga :   Caleg DPRD Depok Rere Tati Sri Hardina, Fokus untuk Mencerdaskan Anak Bangsa

Dia menambahkan, Kita sangat prihatin karena beliau adalah sebagai sosok seorang wanita yang ingin melindungi anaknya, disana kita melihat sosok ibu itu luar biasa untuk melindungi anaknya yang diduga dipukul oleh orang tidak dikenal, jaman sekarang ini masih saja ada orang-orang yang main hakim sendiri, tanpa melihat kedepanya akibat dari perbuatannya yang kita nilai sangat melawan hukum.

baca juga :   Prodi FIA Unilak Resmi Berubah Nama Menjadi Prodi Administrasi Publik

“Jelas disebutkan pada Pasal 170 KUHP yang menyatakan terkait siapapun yang secara nyata serta menggunakan tenaga bersama-sama dalam melakukan kekerasan kepada orang atau barang akan dihukum penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.” Ungkap Thabrani mengakhiri. END

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com