Menu

Mode Gelap

DAERAH

Ketua LSM FPSR Penuhi Panggilan Klarifikasi Satreskrim Polres Gresik

LOGOS TNbadge-check


					Ketua LSM FPSR Penuhi Panggilan Klarifikasi Satreskrim Polres Gresik Perbesar

Ketua LSM FPSR Penuhi Panggilan Klarifikasi Satreskrim Polres Gresik

GRESIK, transnews.co.id – Aris Gunawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Polres Gresik terkait pengaduan perkara dugaan pencemaran nama baik.

Aris, dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Gresik berdasarkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara tertanggal 14 Februari 2025.

Aris Gunawan datang ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan pada Rabu, (19/2/ 2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

Sekira dua jam kemudian, Aris keluar dari ruangan Reskrim Polres Gresik. Kepada wartawan, Aris menyebutkan perihal pengaduannya.

Disebutkan oleh Aris, bahwa yang teradu adalah inisial (FS), yakni oknum LSM di Kabupaten Gresik.

Pengaduan yang disampaikan ke Polres Gresik tersebut, menyangkut postingan FS di salah satu grup Whatsapp yang bernada ancaman terhadap jiwanya serta pencemaran nama baik dirinya dan lembaganya.

“Tidak hanya saya, tapi beberapa rekan saya juga mendapat ancaman dari Sdr. FS melalui postingannya di Grup Whatsapp. FS juga mengancam akan menghabisi atau menyikat. FS juga bilang, bahwa LSM yang saya pimpin, LSM palsu,” ujar Aris dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Gresik, pada Rabu (19/2/2025).

Terkait beberapa bukti pengancaman FS melalui media Whatsapp telah disampaikan ke Penyidik.

Dikatakan Aris, bahwa dirinya mengambil langkah hukum terkait ancaman dan pencemaran nama baik oleh FS, dikarenakan dia merasa trauma.

Karena belum lama ini, Sekretariat LSM FPSR yang dipimpin oleh Aris diteror dan kacanya dirusak. Terlebih ada ancaman yang menyangkut keselamatan jiwanya dan keluarganya.

“Demi keselamatan saya beserta keluarga, serta harkat dan martabat saya yang difitnah oleh FS, maka saya memilih membawa perkara ini ke ranah hukum. Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolres Gresik, Kepala Satreskrim Polres Gresik dan jajaran, yang cepat memproses pengaduan saya,” ujar Aris.

Dari keterangan Aris, pengaduannya ditindaklanjuti dan Penyidik menerapkan Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny

12 Desember 2025 - 08:22

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny