Satreskrim Polres Gresik Berhasil Tangkap Dukun Pengganda Uang 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, saat konferensi pers penangkapan dukun pengganda uang yang meresahkan masyarakat Gresik.

GRESIK, Transnews.co.id – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang dukun pengganda uang berinisial MY warga Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Atas perbuatan dukun pengganda uang palsu tersebut, ada sebanyak lima orang, yang telah menjadi korban penggandaan uang palsu yang dilakukan oleh MY.

Pada kasus penggandaan uang palsu tersebut, turut diamankan seorang asisten dukun pengganda uang berinisial MI warga Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada praktek ritual pengandaan uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib anggota polres Gresik telah melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penipuan.

baca juga :   Satreskrim Polresta Mojokerto Berhasil Ringkus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang Merugikan PT Mega Finance Hingga 1,2 M

Adanya praktek mengandakan uang di Perum Grand Verona Cerme Gresik tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah Rumah Kontrakan di Perum Grand Verona Gresik, pada saat dilakukan pengledahan petugas menemukan uang palsu , keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil kecil dari kuningan yang diduga sebagai sarana kemudian dilakukan introgasi kepada tersangka MY dan mengakui perbuatanya.

Tersangka menerangkan, bahwa korbannya dari wilayah Gresik saja, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

baca juga :   Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pembobol Toko di Jember

“Modus tersangka MY menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” tegasnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 23 buah ampul darah beku yang tersimpan di Lemari Es milik MY. Pada Petugas MY mengatakan, bahwa 23 buah ampul darah beku tersebut berasal darimanakah Barang diperoleh dari MI yang berdomisili di Pangkah Kulon Ujungpangkah Gresik.

“Modus tersangka adalah menggunakan ampul darah tersebut sebagai praktek dukun penganda uang,” tegasnya.

Atas perhatiannya, tersangka dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara, barang bukti yang diamankan adalah 23 buah ampul darah beku, 1 unit handphone berbagai merk, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, 1 blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jengglot/bk, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung dewi kwan in, 18 ampul golongan darah O+. (hd).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com