Khofifah: “Waspadai Nitrogen Cair Pada Makanan”

SURABAYA, transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang banyak diperjual belikan utamanya dikalangan anak-anak.

Himbauan itu dikeluarkan seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji. SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023 lalu.

“Himbauan ini dikeluarkan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (13/10/2023).

Gubernur Khofifah menegaskan, kewaspadaan terkait konsumsi makanan berbahaya ini dapat ditingkatkan oleh semua pihak. Tidak hanya dinas kesehatan, melainkan juga para orang tua dan masyarakat luas.

“Penggunaan dan penambahan nitrogen cair sangat berbahaya apabila dikonsumsi apalagi untuk efek jangka panjang. Tentunya ini akan berakibat menjadi masalah kesehatan yang fatal,” tegasnya.

Untuk itu, Gubernur Khofifah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur (Kadinkes Jatim) untuk berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota serta BPOM daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.

Dimana, pembinaan dan pengawasan tersebut berupa pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul.

baca juga :   Gubernur Jatim Luncurkan Masterplan Pembangunan Sirkuit Balap di Magetan

“Selain itu juga mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara mengkonsumsi yang aman kepada konsumen,” imbuhnya.

Disisi lain, mantan Menteri Sosial RI tersebut juga menghimbau Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

Mohon peraturan ini ditaati demi kebaikan kita bersama. Saling menjaga, saling melindungi,” kata Khofifah.

Terakhir, Gubernur Khofifah meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Dimana pelaporan tersebut terdapat pada menu Event Based Survaillance (EBS) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097. Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan ke email poskoklb@yahoo.com yang akan ditembuskan kepada Dinkes Prov. Jatim dan Dinkes Kab/Kota setempat.

Ada feedback dan kami sudah siapkan tim untuk menelusuri peredaran bahaya konsumsi nitrogen cair ini,” tegas Khofifah.

Gubernur Khofifah mengatakan, Kadinkes Jatim, telah menyiapkan tim investigasi yang diawaki oleh Tim Gerak Cepat (TGC) untuk menelurusi peredaran konsumsi nitrogen cair pada makanan.

“Nantinya, temuan tersebut akan segera diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan,” imbuhnya.

baca juga :   Gubernur Jawa Timur Minta Warga Sabar dan Tidak Dekati Zona Merah

Sementara itu, Kadinkes Jatim dr Erwin Astha Triyono menambahkan, resiko konsumsi nitrogen cair pada makanan antara lain yakni radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit.

“Tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang,” jelasnya.

Selain itu, Erwin juga menambahkan, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.

“Atas instruksi Ibu Gubernur, kami meminta Rumah Sakit di seluruh kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair,” himbaunya.

Sebelumnya dilaporkan puluhan anak SD di beberapa daerah mengalami keracunan usai menyantap ciki ngebul warna warni. Dimana kejadian tersebut dimulai pada bulan Juli 2022 .

Terjadi 1 kasus pada anak yang membeli jajanan _ice smoke_ atau ciki ngebul dari penjual keliling di desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.

Setelah diterima dari penjual, beberapa detik kemudian jajanan ciki ngebul tersebut mengeluarkan api dan membakar tangan, wajah dada dan pakaian anak tersebut. Akibatnya, anak tersebut langsung dibawa ke RSU Muslimat Ponorogo dan mengalami luka bakar 30 persen.

baca juga :   Kapolda Jatim bersama Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja Cek Kesiapan Natal Nasional

Selanjutnya di bulan November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya juga melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang. 1 kasus diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit. Gejala timbul setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.

Dan terakhir pada 21 Desember 2022. Dimana UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.

Ciki ngebul sendiri merupakan jajanan kekinian yang banyak dijual dan dicari karena keunikannya. Saat dikonsumsi, ciki ngebul dapat mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.

Cairan nitrogen jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan.

Sensasi inilah yang membuat ciki ngebul banyak menarik perhatian sekaligus digemari masyarakat utamanya anak-anak. Namun tanpa diketahui anak-anak, makanan tersebut juga membahayakan kesehatan dan memiliki efek jangka panjang. (Irfak).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com