SURABAYA, transnews.co.id – Adanya perubahan dalam sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang semula bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), merupakan langkah strategis untuk menciptakan proses penerimaan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Menanggapi perubahan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim), Edi Purwanto mengingatkan Dinas Pendidikan se-Jatim akan kewajibannya untuk melayani dan menyejahterahkan masyarakat.
“Namun, perubahan tersebut juga membawa tanggung jawab baru. Khususnya bagi Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di seluruh Jawa Timur, untuk secara aktif mengumumkan informasi tersebut kepada masyarakat,” jelas Edi melalui pers rilisnya, Senin (28/4/2025).
Edi menekankan, bahwa perubahan ini bukan sekadar soal teknis administrasi, melainkan sebuah kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“UU KIP mengatur bahwa badan publik, termasuk Dinas Pendidikan dan sekolah negeri, wajib secara proaktif mengumumkan informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk perubahan sistem seperti SPMB,” tegasnya.
Ia memaparkan, bahwa kewajiban tersebut juga tercantum pada pasal 9 ayat (1) UU KIP berbunyi ‘Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala’.
Lalu, Pasal 10 ayat (1), badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.