Kominfo Pastikan Data Pribadi Aman dalam RUU PDP

Ilustrasi/Pixabay

Jakarta, Transnews.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dan DPD RI sepakat akan urgensinya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk menghindari potensi kebocoran data di masyarakat. Landasan hukum ini menjadi penting ketika hampir setiap aktivitas masyarakat, termasuk pemerintah, sudah tergantung pada platform digital.

Persoalan perlindungan data pribadi menjadi amat strategis hak privasi seseorang dilanggar seperti pencurian data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, e-mail, nomor telepon, rekening bank, bahkan sampai riwayat kesehatan. Ketika jumlahnya masif hingga ribuan bahkan jutaan orang, maka dapat mengancam keamanan nasional.

Kehadiran RUU PDP diharapkan dapat memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan pelindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, pemerintah terus melakukan upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat, guna menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019, Kominfo berwewenang sebagai regulator, akselerator, dan fasilitator tata kelola data. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai kewenangan-kewenangan teknis berkaitan dengan keamanan atau teknologi keamanan di semua penyelenggara sistem elektronik nasional,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komite I Dewan Pewakilan Daerah RI, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Menteri Johnny menyatakan, platform digital yang dikelola lembaga pemerintah juga telah menerapkan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Secara khusus, berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data pada aplikasi PeduliLindungi, Menkominfo menegaskan, tidak ada kebocoran data itu.

baca juga :   Menkominfo Imbau Masyarakat Batasi Mobilitas ke Luar Negeri

“Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakkan di luar negeri. Karena data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di cloud Kominfo maupun di cloud mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindungi,” tegasnya.

Menkominfo juga menegaskan, pihaknya telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi dalam melindungi data masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan data pribadi yang dikelolanya secara baik.

Kementerian Kominfo sendiri telah melakukan penanganan dugaan kebocoran terhadap 36 PSE sejak 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian 4 PSE telah dikenakan sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola dan sistem elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.

Proses Legislasi

Pada kesempatan sebelumnya, Kementerian Kominfo dan DPR RI sepakat akan urgensi hadirnya undang-undang pelindungan data pribadi di Indonesia. “Pada rapat kerja lalu kami (pemerintah dan DPR) telah sepakat melanjutkan pembahasan RUU PDP dan menyelesaikannya menjadi UU PDP. Mengingat urgensi adanya payung hukum yang kuat untuk pelindungan data pribadi, terutama disaat pandemi Covid-19 di mana kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat bergantung pada aplikasi digital,” tutur Menteri Kominfo Johnny G Plate, dalam acara Ngobrol tempo dengan tema Menuju Kepastian Data Pribadi Aman Bertransaksi di Era Digital, Rabu (8/9/2021).

baca juga :   Kominfo Jatim Bersama Dispen Koarmada II Surabaya Siap Tingkatkan SDM Digital

Dengan semakin maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, lanjut Menkominfo, semakin menegaskan bahwa Indonesia butuh sebuah payung hukum. Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI telah melakukan pembahasan-pembahasan dan telah menyelesaikan 145 dari total 371 daftar inventarisir masalah (DIM) RUU PDP.

Kehadiran RUU PDP menjadi UU PDP juga dapat menunjang pemerintah dalam melakukan pengawasan, penelusuran, dan penindakan terhadap dugaan kebocoran dan insiden terhadap data pribadi secara lebih memadai.

“Saya tegaskan penuntasan RUU PDP menjadi salah satu prioritas utama Kemenkominfo. Karena melalui UU PDP landasan hukum untuk menjaga kedaulatan dan keamanan data akan semakin kokoh,” tegasnya.

Selain penguatan regulasi, Menteri Johnny juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan literasi khususnya terkait pelindungan data pribadi. Termasuk mengikuti berbagai pelatihan literasi digital yang disediakan, di mana target Kemenkominfo per tahunnya mencapai 12,5 juta masyarakat melek literasi digital.

baca juga :   Kominfo RI dan Jatim Bahas Kiat Sukses Mengelola Podcast

Senada dengan Menteri Kominfo, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa DPR RI melihat dari maraknya kasus kebocoran data pribadi yang terjadi, maka pengesahan UU PDP menjadi urgensi prioritas. Sesuai target Program Legislasi Nasional diharapkan akhir 2021, RUU ini sudah disahkan menjadi undang-undang.

Pembahasan RUU PDP sudah melalui lebih dari tiga masa sidang, melihat dari jumlah total 371 DIM sudah dapat diselesaikan lebih dari 50 persen. Poin utama yang perlu disepakati oleh pemerintah dan DPR, menurutnya, hanya tinggal mengenai lembaga/badan yang akan diberikan amanah untuk mengawasi.

Dengan maraknya kasus-kasus kebocoran data pribadi, Ketua Komisi I DPR RI menyebut perlu ada lembaga atau badan yang betul-betul kuat untuk melakukan pengawasan. Terutama terkait praktik-praktik pencurian data pribadi masyarakat.

Meutya juga menuturkan, saat ini telah ada 126 negara yang memiliki peraturan setingkat undang-undang mengenai PDP. Dari 180 negara, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengguna internet terbesar yang belum memiliki aturan tersebut.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com