Menkominfo Imbau Masyarakat Batasi Mobilitas ke Luar Negeri

Jakarta, Transnews.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, mengimbau masyarakat membatasi mobilitas ke luar negeri seiring mulai terjadi lonjakan penyebaran COVID-19 di berbagai negara.

Pembatasan mobilitas dinilai penting untuk menekan potensi peningkatan penyebaran virus di Indonesia, terutama varian Omicron.

“Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah memutuskan memperketat pintu masuk Indonesia,” kata Menkominfo, di Jakarta pada Jumat (7/1/2022).

Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan pemerintah juga membatasi mobilitas Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dari seluruh perbatasan negara.

baca juga :   Ini Strategi Pemerintah Cegah Klaster PTM Terbatas

Hal ini karena sumber utama penyebaran virus khususnya varian Omicron bermula dari masuknya WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, khususnya dari negara yang memiliki kasus konformasi virus tersebut.

“Pemerintah resmi menutup sementara masuknya WNA secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara wilayah dengan kriteria sebagai berikut,” imbuhnya.

baca juga :   Kodim 1015 Sampit Gelar Vaksinasi Covid-19 Masal

Kriteria tersebut antara lain; pertama, negara atau wilayah yang mengkonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis.

Kedua, negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

baca juga :   Percepatan Vaksinasi Covid-19 Indonesia Capai 200 Juta Suntikan

“(ketiga) Negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron, yakni Inggris dan Denmark,” katanya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com