Korban Guru Tari Predator Anak di Kota Malang Bertambah Jadi 10

Wakil Kepala Polresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Malang, Transnews.co.id – Polresta Malang Kota mengungkapkan korban kejahatan seksual yang dilakukan guru tari YR (37 tahun) warga Klojen, Kota Malang bertambah dari 7 anak di bawah umur, menjadi 10 anak. Laporan 3 korban baru tersebut, YR baru diterima beberapa hari lalu oleh Polresta Malang Kota.

Wakil Kepala Polresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, bahwa korban rata-rata berusia 12 tahun atau di bawah umur. Modusnya masih sama, yakni iming-iming agar lihai dalam menari. Seluruh korban merupakan murid dari tersangka di Sanggar Seni Tari tradisional milik pelaku.

Bacaan Lainnya

“Jadi waktu rilis kasus waktu itu kan ada tujuh orang. Ada tambahan lagi ada tiga orang. Jadi totalnya ada 10 orang. Jadi untuk modusnya sama saja. Pelaku mengiming-imingi korban untuk melakukan ritual agar bisa terlatih menari. Lalu dilakukan pelecehan,” ujar Deny, Selasa, (25/1/2022).

BACA JUGA :  Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Warga di Tiga Kecamatan Terdampak Banjir

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, Polresta Malang Kota menyiapkan tim trauma healing bagi seluruh korban kejahatan seksual tersebut. Tinton mengatakan rencananya trauma healing akan digelar Jumat pekan ini.

“Rencananya Jumat, tapi masih kami koordinasikan lagi,” imbuh Tinton.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota yang berhasil mengungkap kasus predator anak ini. Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

“Saya baru mendengar ada guru tari melakukan kejahatan seksual. Dikonfirmasi ke Kasatreskrim ada 10 murid yang menjadi korban dan ini tidak bisa dibiarkan. Makanya kami mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota, kami memberikan dukungan,” terangnya.(hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com