Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Dorong Kepatuhan dan Genjot PAD

Avatar photobadge-check

Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Dorong Kepatuhan dan Genjot PAD Perbesar

Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Dorong Kepatuhan dan Genjot PAD

SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Program tersebut mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.

Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan untuk sejumlah pajak daerah lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, hingga hiburan serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah, yang berlaku hingga periode Januari – Maret 2026.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keringanan administratif, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Di sisi lain, program ini juga menjadi instrumen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami harap momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pajak daerah memiliki peran vital dalam menopang pembangunan. Mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat, semuanya sangat bergantung pada kontribusi pajak.

“Pajak adalah gotong royong kita bersama. Kepatuhan wajib pajak menjadi kunci keberlanjutan pembangunan di Sidoarjo,” tambahnya.

Untuk mempermudah masyarakat, Pemkab Sidoarjo telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi lengkap melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo atau tautan digital yang telah disediakan BPPD.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak meningkat signifikan.

Wajib pajak pun diimbau tidak menunda, mengingat periode pembebasan denda memiliki batas waktu yang jelas hingga akhir Oktober mendatang.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Sidoarjo Siagakan 17 Pompa Air dan Empat Posko Bencana

7 Nov 2026 - 04:34 WIB

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Sidoarjo Siagakan 17 Pompa Air dan Empat Posko Bencana

Bupati Subandi Tegaskan Zero Tolerance Suap dan Gratifikasi, Perkuat Pengawasan di Sidoarjo

5 Nov 2026 - 18:24 WIB

Bupati Subandi Tegaskan Zero Tolerance Suap dan Gratifikasi, Perkuat Pengawasan di Sidoarjo

Pembangunan SPAM Sumber Durmo Kabupaten Malang Capai 50 Persen, Deviasi Surplus 6 Persen

5 Nov 2026 - 18:22 WIB

Pembangunan SPAM Sumber Durmo Kabupaten Malang Capai 50 Persen, Deviasi Surplus 6 Persen

​Resmi Dilantik, Anggota BPD Se-Kecamatan Puger Siap Kembangkan Tata Kelola Desa

5 Nov 2026 - 17:26 WIB

​Resmi Dilantik, Anggota BPD Se-Kecamatan Puger Siap Kembangkan Tata Kelola Desa

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

5 Nov 2026 - 08:25 WIB

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

4 Nov 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi
Trending di DAERAH