KPK Diminta DPR Awasi Pelaksanaan Anggaran Penanganan Covid-19

Jakarta, transnews.co.id-Pimpinan KPK Alexander Marwata saat menggelar Rakor melalui teleconfrence dihadapan Gubernur, Bupati/Walikota Selasa lalu, menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya rakor ini adalah untuk menguatkan komitmen pemerintah daerah dan berkoordinasi dalam upaya pencegahan korupsi.

Karena dalam Pasal 6 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan menjadi fokus yang pertama.

“KPK diminta juga oleh DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan anggaran penanganan Covid. BPKP sudah diminta untuk melakukan pengawasan, libatkan Inspektorat setempat,”ujar pimpinan KPK

Ia menyadari, dengan adanya wabah Covid-19 menyebabkan target pendapatan daerah akan sulit tercapai karena berbagai kebijakan yang telah ditetapkan.

Dengan keterbatasan dana baik dari APBN maupun APBD harus dimanfaatkan secara optimal dan menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hukum yang tertinggi.

Kriteria penerima bansos harus jelas dengan menyesuaikan kriteria yang telah ditentukan dan berpedoman pada DTKS dan NIK.

“Jika ada keluarga yang sudah mampu, maka harus dikeluarkan dari DTKS. Selain iu, dana desa jadi perhatian dan dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Masyarakat harus tercukupi pangannya, jangan sampai terjadi kelaparan. Selain itu, bantuan sosial juga tidak boleh dijadikan sarana atau alat untuk kepentingan pilkada dan jangan sampai ada duplikasi bantuan,”tegasnya.

Untuk itu, lanjut, Marwata, KPK memberikan 4 rekomendasi kepada Pemda dalam penanganan Covid-19, diantaranya, Pemda harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP perwakilan yang diberi mandat melakukan pengawasan dan pendampingan daerah, terkait pengadaan barang jasa penanganan Covid-19.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com