Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

KPK Diminta DPR Awasi Pelaksanaan Anggaran Penanganan Covid-19

LOGOS TNbadge-check

Jakarta, transnews.co.id-Pimpinan KPK Alexander Marwata saat menggelar Rakor melalui teleconfrence dihadapan Gubernur, Bupati/Walikota Selasa lalu, menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya rakor ini adalah untuk menguatkan komitmen pemerintah daerah dan berkoordinasi dalam upaya pencegahan korupsi.

Karena dalam Pasal 6 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan menjadi fokus yang pertama.

“KPK diminta juga oleh DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan anggaran penanganan Covid. BPKP sudah diminta untuk melakukan pengawasan, libatkan Inspektorat setempat,”ujar pimpinan KPK

Ia menyadari, dengan adanya wabah Covid-19 menyebabkan target pendapatan daerah akan sulit tercapai karena berbagai kebijakan yang telah ditetapkan.

Dengan keterbatasan dana baik dari APBN maupun APBD harus dimanfaatkan secara optimal dan menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hukum yang tertinggi.

Kriteria penerima bansos harus jelas dengan menyesuaikan kriteria yang telah ditentukan dan berpedoman pada DTKS dan NIK.

“Jika ada keluarga yang sudah mampu, maka harus dikeluarkan dari DTKS. Selain iu, dana desa jadi perhatian dan dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Masyarakat harus tercukupi pangannya, jangan sampai terjadi kelaparan. Selain itu, bantuan sosial juga tidak boleh dijadikan sarana atau alat untuk kepentingan pilkada dan jangan sampai ada duplikasi bantuan,”tegasnya.

Untuk itu, lanjut, Marwata, KPK memberikan 4 rekomendasi kepada Pemda dalam penanganan Covid-19, diantaranya, Pemda harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP perwakilan yang diberi mandat melakukan pengawasan dan pendampingan daerah, terkait pengadaan barang jasa penanganan Covid-19.

Pemda yang akan melaksanakan pemberian bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah terutama menjelang Pemilukada 2020.

“Hal ini berlaku baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi,”ujar Marwata.

Pemda secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid 19, sehingga refocusing/realokasi dapat digunakan secara tepat sasaran dan tidak berdampak pada pelaksanaan fungsi APIP.

Kemudian Pemda juga harus mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target-target rencana aksi dan poin-poin Monitoring Centre of Prevention (MCP) Tahun 2020 sebagai bentuk Komitmen Kepala Daerah.

Sementara terkait rencana aksi, kata Marwata, KPK memberikan rekomendasi agar Pemda segera menyelesaikan permasalahan asset daerah baik terkait pemekaran, konflik dengan pihak ke 3 maupun sertifikasi tanah pemda,

“Perlunya peningkatan komitmen dan integritas kepala daerah mendukung kerja APIP untuk mengawasi sistem pemerintah daerah secara objektif dan independen dan dalam peningkatan Pendapatan Daerah Pemda Banten harus mengoptimalisasi pajak baik pajak provinsi maupun daerah dan berkoordinasi dengan stakeholder lain,”jelas Marwata.

Sementara, Koordinator Wilayah II Korsupgah Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, fokus strategi nasional pencegahan korupsi pada 3 area yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi serta area intervensi Korsupgah KPK.

Terhadap provinsi Banten, KPK memberikan apresiasi karena termasuk kategori daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk pelaksanan renaksi yakni urutan ketiga secara nasional.

“KPK apresiasi upaya Banten pada tahun 2019 karena masuk peringkat ke 3 kategori daerah yang memiliki komitmen tinggi pelaksanaan renaksi. Semoga kedepan semakin baik dan terus meningkat prestasinya,”pungkasnya.*** (Nas)

Baca Lainnya

Proyek Renovasi Madrasah PHTC Jatim 11 Berjalan Sesuai Rencana, Target PHO Agustus 2026

21 April 2026 - 22:40

Pembangunan Sekolah Rakyat Jatim 1 di Madura Dikebut, Progres Capai 38,740 Persen

21 April 2026 - 22:37

Camat Mayong Usulkan Monumen Ari-Ari Kartini Jadi Destinasi Outing Class Siswa

21 April 2026 - 19:39

Solusi Pakar UPER Hadapi Kenaikan Harga Plastik: Optimalkan Gas Alam dan Bioplastik

20 April 2026 - 16:51

News Trending NASIONAL