Kuota Sertifikasi Pembudidaya Masyarakat Tanjungpakis Diduga Dialihkan Secara Sepihak

Pertemuan Empud Dengan pihak Dinas Perikanan, BPN Karawang. 29/3-2022. Bertempat dikantor Diskan Karawang.

Karawang, Transnews.co.id – Ir.Hanafi.MM. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang.Surat Pengantar 25 februari 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Karawang.

Surat pengantar nomor : 523/83/Diskan.Mengenai Data catatan peserta program Lintor sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan Tahun 2021.

I.(a). Kecamatan Cilamaya Wetan Desa Muara Baru 10 (Sepuluh).
khusus untuk PTSL. (b).Kecamatan Cilebar Desa Pusakajaya Utara 14(Empat Belas) Lintor Lengkap. Desa Mekarpohaci 10 (Sepuluh) Lintor Lengkap.(c). Kecamatan Cibuaya.Desa Cemara jaya 13 (Tiga Belas) Lintor Lengkap. Desa Sedari 10 (Sepuluh) Lintor Lengkap. (d). Kecamatan Pakisjaya Desa Tanjungpakis 144 (Seratus Empat Puluh Empat) Lintor Lengkap. Desa Solokan 9 (Sembilan) Lintor Lengkap.

BACA JUGA :  Pembatalan Sepihak, Kades di Karawang Bakal Disomasi

Akan tetapi menurut Empud,pihak Pemerintah Desa Tanjungpakis sekaligus petugas lapangan yang menyerahkan data peserta sertifikasi Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL),sertifikat hak atas tanah pembudidaya yang diajukan kepada Dinas Perikanan.Sebanyak 144 Bidang yang diajukan dari tahun 2021 hingga saat ini belum ada yang jadi.

Pantas saja belum ada yang jadi, olehkarena kuota yang seharusnya untuk masyarakat Desa Tanjungpakis 144 Bidang, berdasarkan surat pengantar Dinas Perikanan,Berpotensi dialihkan ke Desa lain.

BACA JUGA :  Baliho Putusan PN Karawang yang Dipasang Di Pasar Batujaya Jadi Sorotan Publik, Membuat Resah Serta Dipertanyakan

Jika benar adanya Pengalihan,kenapa tanpa ada pemberitahuan tertulis secara resmi, berita acara perubahan serta konfirmasi yang dilakukan oleh pihak Perikanan dan BPN. Sedangkan masyarakat yang menjadi,Peserta Program Sertifikasi Lahan Atas Tanah Budidaya warga Desa Tanjungpakis 144 telah diajukan pihak Dinas Perikanan ke BPN Karawang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait