Lanjutkan Mandat PBB, KRI SIM-367 Terima Bendera UN dari KRI DPN-365

Reporter: HADI M
Editor: DM
Lanjutkan Mandat PBB, KRI SIM-367 Terima Bendera UN dari KRI DPN-365
Lanjutkan Mandat PBB, KRI SIM-367 Terima Bendera UN dari KRI DPN-365

SURABAYA,transnews.co.id – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sultan Iskandar Muda-367 (KRI SIM-367) unsur Satuan Kapal Eskorta Koarmada II secara resmi melanjutkan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bagian dari Maritime Task Force (MTF). Melalui upacara Transfer of Authority (ToA) yang dipimpin MTF Commander Rear Admiral (RADM) Richard Kersten, KRI SIM-367 menggantikan KRI Diponegoro-365 (KRI DPN-365) di Dermaga 4 Pelabuhan Beirut, Lebanon.

BACA JUGA :  Jaga Stamina, Prajurit KRI Sungai Gerong-906 Latihan Nunchaku

Dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025), upacara tersebut, Dansatgas MTF TNI Konga XXVIII-P/UNIFIL Letkol Laut (P) Anugerah Annurullah menerima penyerahan Bendera United Nations (UN) dari Dansatgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL Letkol Laut (P) Wirastyo Haprabu. Prosesi berlangsung khidmat dengan kehadiran sejumlah pejabat, termasuk Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Lebanon Hajriyanto Y. Thohari, Komandan DCO Sector East, Indobatt Commander, perwira staf dari beberapa Satgas UNIFIL, serta perwakilan pasukan perdamaian dari Bangladesh dan Jerman.

BACA JUGA :  Binaragawan TNI AL Koarmada II Raih Best Of The Best Pangdivif 2 Kostrad Cup 2021

Dalam sambutannya, RADM Richard Kersten, mengapresiasi pengabdian Satgas lama yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Ia juga berpesan agar Satgas lama tetap menjaga kewaspadaan selama perjalanan kembali ke tanah air. “Satgas baru diharapkan segera beradaptasi dengan situasi terkini di wilayah misi dan menunjukkan dedikasi serta profesionalisme terbaik untuk memastikan keberhasilan misi selama satu tahun mendatang,” ujar Kersten.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *