Lapas Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba Didalam Speaker

Ilustrasi/Pexels
Sidoarjo, Transnews.co.id – Petugas Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Surabaya yang ada di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan beberapa jenis narkotika yang disimpan di dalam speaker aktif.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (17/10/2021), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Jatim, Krismono, mengatakan petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat paket narkotika berbagai jenis yang diselundupkan dalam speaker aktif.
“Speaker aktif tersebut dikirimkan ke lapas melalui jasa ekspedisi,” kata Krismono.

Menurutnya, paket itu ditujukan untuk nama yang tidak dikenal dan ketika ditelusuri, tidak ada nama pegawai maupun narapidana dengan nama pengiriman paket tersebut.

BACA JUGA :  Polres Jember Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekstasi Tujuan Bali

Namun, kata Krismono, paket tersebut diterima oleh seorang narapidana yang menjadi tahanan pendamping berinisial DD.

Narapidana kasus pencurian itu langsung ditegur oleh Kasi Keamanan dan Ketertiban Nurcahyo Wicaksono.

Pria yang akrab disapa Cahyo itu lalu menanyakan peruntukannya, kemudian DD menjawab bahwa paket tersebut untuk WBP berinisial RZ yang ditempatkan pada Blok C.

“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, barang tersebut tidak diperbolehkan masuk, sehingga petugas melakukan penggeledahan barang tersebut,” ujar Krismono.

Sekilas tidak ada yang aneh. Karena speaker tersebut adalah barang baru lengkap dengan kardus yang masih bagus, kemudian petugas mengeluarkan satu per satu barang yang ada dalam paket tersebut.

BACA JUGA :  Polda Jatim Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba

“Petugas mencurigai bagian subwofer yang lebih berat dari biasanya,” lanjut Krismono.

Pada kesempatan yang sama, Kalapas Porong Gun Gun Gunawan mengatakan petugas kemudian membuka dan terlihat ada empat bungkusan dengan bentuk berbeda. Keempat bungkusan itu dibungkus kertas putih dan lakban coklat.

“Barang diduga narkotika itu ditempelkan di dinding dalam subwofer menggunakan perekat dua sisi,” katanya.
Setelah dibuka didapati bahwa satu paket panjang dengan 15 centimeter pipih diduga merupakan psikotropika jenis happy five.
Satu paket terbesar berisi pil koplo. Dan dua paket lainnya masing-masing sekitar 10 centimeter persegi dan 5 centimeter persegi berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.
“Keempat paket tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Gun Gun.

Terkait berat dan jumlah barang bukti (BB) tersebut, Gun Gun mengungkapkan bahwa seluruhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian, tepatnya Polsek Porong. Sehingga, sudah menjadi kewenangan korps baju coklat tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait