LP2KP Bersama LSM dan Wartawan Gelar Halal bihalal 

LP2KP Bersama LSM dan Wartawan saat bersilaturahmi dan halal bihalal di Desa Karangrejo, Pasuruan, Jatim, Sabtu (17/6).
LP2KP Bersama LSM dan Wartawan saat bersilaturahmi dan halal bihalal di Desa Karangrejo, Pasuruan, Jatim, Sabtu (17/6).

PASURUAN, transnews.co.id – Dalam rangka mempererat hubungan antar lembaga, LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah), berkolaborasi dengan Lumbung Berita, dan GMDM (Garda Mencegah Dan Mengobati) peredaran Narkoba, Provinsi Jatim, menggelar Halal Bi Halal, lintas organisasi LSM dan Media.

Dalam meningkatkan kinerja LP2KP, diperlukan jalinan komunikasi yang baik antar lembaga, supaya Guyub Rukun Seduluran Saklawase, yang bertempat di Kediaman Wakil Ketua LP2KP DPD Pasuruan, Soetarji, Dusun Gutean, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, KabupatenPasuruan. Sabtu, 17-6-2023

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh berbagai kalangan antar Lembaga dan Media, Ketua DPP LP2KP, Anom Suroto, Ketua LP2KP DPD Pasuruan, Subkhi Abdullah, Ketua GMDM Provinsi Jawa Timur, Yayuk Sri Wahyuni, serta rekan-rekan LSM dan Media, dari Pasuruan, Malang dan Probolinggo.

baca juga :   Kapolda Jatim Pimpin Conference Press Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita 144 Kilogram Sabu

Subkhi Abdullah mewakili Ketua DPP LP2KP, dalam sambutannya menuturkan, perlunya menjalin silaturahmi, melalui Halal Bi Halal ini, untuk menyatukan visi dan misi yang sama, sebagai alat kontrol sosial di masyarakat.

“Pertemuan pada hari ini sejatinya bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi dan komunikasi yang baik antar lembaga dan media, untuk menyatukan visi misi kita, sehingga menjadi satu frekuensi, agar nantinya di lapangan tidak terjadi benturan antar lembaga dan Media, karena kita sudah satu sinyal,” Ucapnya.

Selanjutnya Pimpinan Redaksi Lumbung Berita, Roni juga mengajak semua rekan-rekan media, untuk selalu memperhatikan kode etik jurnalistik, dalam menjalankan profesinya di lapangan.

baca juga :   Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Polisi 

“Ketika menjalankan profesi kita di lapangan, saya berharap agar rekan-rekan memperhatikan kode etik jurnalistik, janganlah kita menulis sebuah berita tanpa adanya konfirmasi, semenjak reformasi kebebasan pers sudah dilindungi oleh UU RI, Nomor 40 Tahun 1999, kalau ada instansi atau lembaga pemerintahan yang berani melarang wartawan untuk liputan, berarti itu sudah melanggar Undang-undang,” tandasnya.

Lebih lanjut, aktivis pegiat Anti Narkoba, Ketua GMDM Provinsi Jawa Timur, Yayuk Sri Wahyuningsih, menyampaikan, pentingnya kerjasama antar lembaga dan awak media, untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba.

baca juga :   Kasek SMPN 2 Krian Diduga Salahgunakan Dana Bos

“Saya berharap, kalau ada press release dalam penangkapan penyalahgunaan narkoba oleh pihak Kepolisian, janganlah kita terlalu mengekspose pemakai narkoba, justru para bandar atau pengedarlah yang perlu kita diberitakan besar-besaran, pada hari ini kita sepakat, tidak menolak lagi, tapi melawan, kami GMDM, LP2KP dan awak media berikrar bahwa Pasuruan Wani Lawan Narkoba,” tegasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com