Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Mas Wiwit: Jangan Terprovokasi, Opsen Pajak Adalah Modal Pembangunan Daerah

Avatar photobadge-check


					Penyerahan satu mobil Samsat Keliling dari Pemkab Jepara kepada UPPD Jepara, dalam momen HUT Jepara di Alun-alun 1, (10/4/2025). Perbesar

Penyerahan satu mobil Samsat Keliling dari Pemkab Jepara kepada UPPD Jepara, dalam momen HUT Jepara di Alun-alun 1, (10/4/2025).

JEPARA, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Jepara mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi terkait kebijakan opsen pajak. Pasalnya, penerimaan dari sektor ini merupakan instrumen krusial dalam memperkuat fiskal daerah demi membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, sektor pajak kendaraan menunjukkan performa yang sangat positif pada tahun 2025. Realisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat mencapai Rp71,49 miliar, melampaui target awal sebesar Rp70,46 miliar.

Kesuksesan serupa juga terlihat pada Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terealisasi sebesar Rp42,19 miliar dari target Rp34,42 miliar.

Mas Wiwit: Jangan Terprovokasi, Opsen Pajak Adalah Modal Pembangunan Daerah

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, yang akrab disapa Mas Wiwit, menjelaskan bahwa opsen adalah bagian penerimaan daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi. Mekanisme ini memastikan distribusi pendapatan yang lebih adil bagi kabupaten/kota.

“Opsen ini dipungut bersamaan dengan pajak provinsi. Hasilnya kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegas Mas Wiwit pada Kamis (19/2/2026).

Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Mas Wiwit memaparkan bahwa opsen berpijak pada payung hukum yang kuat, yakni,

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 8 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa dana yang terkumpul dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dialokasikan langsung untuk program-program prioritas. Mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pemerataan kualitas pendidikan di Jepara.

Memasuki tahun 2026, tren positif ini terus berlanjut. Hingga Januari 2026, realisasi opsen PKB sudah menyentuh angka Rp5,84 miliar (8,1% dari target Rp72,22 miliar).

Sedangkan untuk BBNKB, realisasinya mencapai Rp3,94 miliar atau sekitar 11,2% dari target tahunan Rp35,28 miliar.

Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan merupakan investasi untuk fasilitas umum yang dinikmati bersama.

Dengan pengelolaan yang transparan, Pemkab Jepara berkomitmen menjaga amanah keuangan tersebut untuk kepentingan seluruh warga.

Baca Lainnya

UPER dan PF, Fondasi Pertamina dalam Menjawab Tantangan Transisi Energi

19 Februari 2026 - 20:33

Jelang Ramadan, Khofifah Gelontorkan Rp 3 Miliar Bansos untuk Warga Sidoarjo

19 Februari 2026 - 19:38

Kejar Tuntas Sebelum Lebaran, 41 Ruas Jalan di Sidoarjo Dikebut Serentak

19 Februari 2026 - 19:34

Kurang dari 24 Jam, Pelaku yang Gondol Mobil Warga Jepara Ditangkap Polisi

18 Februari 2026 - 21:21

News Trending DAERAH