Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Kurang dari 24 Jam, Pelaku yang Gondol Mobil Warga Jepara Ditangkap Polisi

Avatar photobadge-check

polres jepara Perbesar

polres jepara

JEPARA, transnews.co.id – Aksi pencurian mobil yang menggegerkan warga Kabupaten Jepara, berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah.

Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, pelaku pencurian mobil milik salah satu warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji berhasil diringkus.
Pelaku merupakan residivis yakni RK (45) yang merupakan warga Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan ML (46) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/2) menjelang Subuh. Tepatnya pada pukul 03.00 WIB di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.

“Awalnya tersangka berkeliling mencari lokasi target menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan lokasi target kemudian tersangka langsung masuk kerumah target dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan pahat dan obeng,” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Rabu (18/2/2026).

“Tersangka kemudian mengambil 4 buah HP dan kunci mobil Honda HRV. Kemudian melompat lewat pagar samping rumah untuk menuju ke lokasi mobil yang sedang terparkir dan pergi mengendarai mobil itu,” sambungnya.

polres jepara12

Mengetahui dan mendapati aduan insiden tersebut, Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak cepat. Kurang dari 1 kali 24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan kerja sama tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang.

”Kami kemudian melakukan pengejaran dengan dibantu tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang,” terangnya.

AKP Wildan menyebut, pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dengan masih mengendarai mobil milik warga Desa Slagi tersebut.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka tersebut. Termasuk 1 unit mobil HRV warna merah beserta kunci dan STNK, 4 buah HP dan 1 buah pahat serta 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat mencuri.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Kasatreskrim Polres Jepara juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Moza Paloza selaku korban dan juga pemilik mobil menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Jepara yang telah berhasil menemukan mobilnya yang hilang.

”Terimakasih kepada Polres Jepara, bravo Polri, kurang dari 24 jam mobil saya telah ditemukan,” tutur Moza Paloza.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bidik 1.000 Poin dan Juara Umum Porprov Jatim 2027, Sidoarjo Genjot Pembinaan Atlet Sejak Dini

30 Okt 2026 - 18:58 WIB

Bidik 1.000 Poin dan Juara Umum Porprov Jatim 2027, Sidoarjo Genjot Pembinaan Atlet Sejak Dini

Tekanan Mental Remaja Jadi Sorotan, Pemprov Jatim Perluas Layanan Konseling Gratis SEHATI

30 Okt 2026 - 18:56 WIB

Tekanan Mental Remaja Jadi Sorotan, Pemprov Jatim Perluas Layanan Konseling Gratis SEHATI

Direktur SDM Pertamina Ajak Generasi Muda Berinovasi dan Ciptakan Karya Bernilai Tambah

30 Okt 2026 - 15:21 WIB

Direktur SDM Pertamina Ajak Generasi Muda Berinovasi dan Ciptakan Karya Bernilai Tambah

Progres 98 Persen, Pembangunan Jembatan Sentong Bondowoso Masuki Tahap Akhir

30 Okt 2026 - 10:42 WIB

Progres 98 Persen, Pembangunan Jembatan Sentong Bondowoso Masuki Tahap Akhir

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Banyuwangi Tuntas 100 Persen, Peresmian Serentak Masih Tertunda

30 Okt 2026 - 10:38 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Banyuwangi Tuntas 100 Persen, Peresmian Serentak Masih Tertunda

Khofifah Tantang Pemuda Jatim Buktikan Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata, SNBT Madura Melonjak 33 Persen

28 Okt 2026 - 22:30 WIB

Khofifah Tantang Pemuda Jatim Buktikan Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata, SNBT Madura Melonjak 33 Persen
Trending di DAERAH