Menu

Otomatis

DAERAH

Polres Jepara Tangkap Tindak Pidana Kekesarasan Seksual

Avatar photobadge-check

Polres Jepara Tangkap Tindak Pidana Kekesarasan Seksual Perbesar

Polres Jepara Tangkap Tindak Pidana Kekesarasan Seksual

JEPARA, transnews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Tersangka berinisial IAJ (60), warga Kecamatam Tahunan, kini telah di tahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat menggelar konferensi pers didampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin, Kepala bidang Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara Indah Fitrianingsih, Sekretaris Umum FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Jepara Ali Mursyid dan pejabat utama (PJU) Polres Jepara di Mapolres setempat, pada Selasa (12/5/2026).

Polres Jepara Tangkap Tindak Pidana Kekesarasan Seksual

Dalam penyampaiannya, Kapolres Jepara menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan berbagai pihak.

​”Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujarnya.

Dimana kejadian ini menimpa korban A, seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pertama kali pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pesantren.

​Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif, dalam tipu muslihat tersebut tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- kepada korban.

Dengan dalih telah menjadi istri sah, tersangka kemudian leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali.

​Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka di ponsel korban saat korban sedang pulang berlibur. Setelah dilakukan pendalaman, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.

​Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya ​3 unit handphone dan 1 buah flashdisk berisi data terkait, ​satu setel pakaian milik korban dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.

​Tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026, setelah sebelumnya menjalani pengecekan kesehatan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan serta trauma healing kepada korban.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan​Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ​Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat apabila terdapat peristiwa serupa untuk tidak ragu melaporkannya ke Polres Jepara.

“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama dinas terkait,” ucapnya.

Sementara itu, ​ibu Indah Fitrianingsih selaku perwakilan dari Dinas DP3AP2KB Jepara menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan asesment awal dan pendampingan psikologis berkelanjutan terhadap korban.

“Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” katanya.

​Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah tegas.

“Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total hingga rencana deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gelar Rakor Bulanan, SWI Depok Matangkan Persiapan Musda dan HUT ke-9

21 Agu 2026 - 21:07 WIB

Gelar Rakor Bulanan, SWI Depok Matangkan Persiapan Musda dan HUT ke-9

Kemenhaj Surabaya Sosialisasikan Kebijakan dan Persiapan Haji 2027 kepada 2.700 Jamaah

20 Agu 2026 - 20:28 WIB

Kemenhaj Surabaya Sosialisasikan Kebijakan dan Persiapan Haji 2027 kepada 2.700 Jamaah

9 Pelajar Terjaring Razia Bolos di Warkop

20 Agu 2026 - 20:26 WIB

9 Pelajar Terjaring Razia Bolos di Warkop

MyKahuripan Akan Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Modern untuk Kenyamanan Pelanggan

20 Agu 2026 - 17:42 WIB

MyKahuripan Akan Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Modern untuk Kenyamanan Pelanggan

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Kota Depok Terima Hibah Platform Digital dari Pemprov DKI

20 Agu 2026 - 08:42 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Kota Depok Terima Hibah Platform Digital dari Pemprov DKI

HMI Sidoarjo Temui Bupati, Siap Dukung Pemberantasan Miras dan Penanggulangan HIV/AIDS

19 Agu 2026 - 10:32 WIB

HMI Sidoarjo Temui Bupati, Siap Dukung Pemberantasan Miras dan Penanggulangan HIV/AIDS
Trending di DAERAH