Masyarakat Desa Kepanjen Kecewa Tidak Bisa Bertemu Camat Gumukmas

Jember, Transnews.co.id – Puluhan warga Desa Kepanjen bersama Kepalah Desa (Kades) Kepanjen mendatangi kantor Kecamatan Gumukmas, tujuan kedatangan warga Desa Kepanjen ingin mempertayakan terkaid Hak Pengelolah Lahan ( HPL) pada Selasa(1/3/2022).

Saat mendatangi Kantor Kecamatan Gumukmas masyarakat kecewa dikarenakan warga yang didampingi Kedes tidak bisa ketemu Lansung oleh camat Gumukmas, padahal kedatangan warga kesini awal mulanya ingin ketemu Lansung, dengan Camat Gumukmas,tetapi Camatnya tidak ada dan masyrakat hanya bisa menemui, Z elly ,Secam Camat Gumukmas,yang didampingi Kapolsek Gumukmas.AKP Subakgio. SH.MH bersama Danramel Gumukmas,

BACA JUGA :  TP-PKK Ny Erfita Afdilah Monev Di Desa Wonorejo

Ketika dihubungi melalui sambungan tlpon Plt Camat Gumukmas Bobyy Arisandi, yang berada diluar kota, akan menanggapi semua tuntutan warga,dia berjanji akan meneruskan permasalahan ini kepada Bupati Jember

Saya mohon agar masyarakat Desa Kepanjen yang sudah lama mengelola bidang tersebut segerah didata, sehingga nanti saat kami berbicara menemui tim aset saya bisa bicara dengan data- data yang suda ada,”tuturnya

H Saiful Mahmud,selaku Kepala Desa Kepanjen menuturkan ke awak media,menyampaikan Satu minggu yang lalu dari aset daerah mengundang saya untuk datang kekantor Kecamatan ini untuk mendatangani delapan bidang asetnya Kabupaten, dan sayapun menolaknya

BACA JUGA :  Bupati Jember Bersama OPD Meninjau Langsung Dimulainya Perbaikan Jalan 'Jeglongan Seribu'

Karena alasan penolakan ini teryata lahan yang mau dipintah oleh aset daerah itu semuanya berada diatas tanahnya masyrakat dan hak kelolanya masyrakat,”tuturnya

Kades, menambahkan, setelah saya pelajari ceryata tanah disitu yang dimohon oleh aset daerah semuanya berada diantara diatas tanahnya masyarakat hak kelolanya yang sudah mengelolah kurang lebih ada yang 30 tahun,

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait