DAERAH  

Masyarakat Desa Kepanjen Kecewa Tidak Bisa Bertemu Camat Gumukmas

Jember, Transnews.co.id – Puluhan warga Desa Kepanjen bersama Kepalah Desa (Kades) Kepanjen mendatangi kantor Kecamatan Gumukmas, tujuan kedatangan warga Desa Kepanjen ingin mempertayakan terkaid Hak Pengelolah Lahan ( HPL) pada Selasa(1/3/2022).

Saat mendatangi Kantor Kecamatan Gumukmas masyarakat kecewa dikarenakan warga yang didampingi Kedes tidak bisa ketemu Lansung oleh camat Gumukmas, padahal kedatangan warga kesini awal mulanya ingin ketemu Lansung, dengan Camat Gumukmas,tetapi Camatnya tidak ada dan masyrakat hanya bisa menemui, Z elly ,Secam Camat Gumukmas,yang didampingi Kapolsek Gumukmas.AKP Subakgio. SH.MH bersama Danramel Gumukmas,

Ketika dihubungi melalui sambungan tlpon Plt Camat Gumukmas Bobyy Arisandi, yang berada diluar kota, akan menanggapi semua tuntutan warga,dia berjanji akan meneruskan permasalahan ini kepada Bupati Jember

baca juga :   Ketua TP PKK Kabupaten Jember Bersama Rombongan Monitoring Di Desa Mojomulyo

Saya mohon agar masyarakat Desa Kepanjen yang sudah lama mengelola bidang tersebut segerah didata, sehingga nanti saat kami berbicara menemui tim aset saya bisa bicara dengan data- data yang suda ada,”tuturnya

H Saiful Mahmud,selaku Kepala Desa Kepanjen menuturkan ke awak media,menyampaikan Satu minggu yang lalu dari aset daerah mengundang saya untuk datang kekantor Kecamatan ini untuk mendatangani delapan bidang asetnya Kabupaten, dan sayapun menolaknya

Karena alasan penolakan ini teryata lahan yang mau dipintah oleh aset daerah itu semuanya berada diatas tanahnya masyrakat dan hak kelolanya masyrakat,”tuturnya

baca juga :   Muspika Kecamatan Puger ikut Meriahkan HUT RI ke-78

Kades, menambahkan, setelah saya pelajari ceryata tanah disitu yang dimohon oleh aset daerah semuanya berada diantara diatas tanahnya masyarakat hak kelolanya yang sudah mengelolah kurang lebih ada yang 30 tahun,

Bahkan pihak Pemdes Kepanjen sudah berupaya memperjelas kepemilikan melalui PTSL dan sudah diukur dan ditetapkan bidangnya dan sudah muncul NIB,

Apabilah dimintah kembali oleh Pemkab, mohon hak kelolanya masyarakat Desa Kepanjen yang suda muncul NiB tersebut apa tidak berbenturan dengan undang undang dengan hukum,”ungkapnya

Lebih mendalam, Kedes yang biasa disapa H Mud,oleh warga, mengatakan,makanya kami bersama masrakat Desa Kepanjen datang di Kantor Kecamatan, agar kami tidak keliru untuk berdiskusi. Apakah hak kami dan warga bisa diambil begitu aja oleh Pemkab

baca juga :   Berkolaborasi dengan Pemdes Kasiyan Timur, Gereja Bethel Adakan Vaksinasi Massal

Sesuwai arahan dari Kanwil apabila masyrakat sudah mengelolah Lahan kurang lebih dari 30 tahun itu sudah punya hak dan bisa untuk mengajukan menjadi hak milik,”paparnya. (lrfak)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com