Menkes Targetkan 78% Belanja Dalam Negeri Untuk Pengadaan Barang dan Jasa Kesehatan

Jakarta, Transnews.co.id – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menargetkan belanja pengadaan barang dan jasa khusus di bidang kesehatan sebesar 78% dari dalam negeri. Hal itu ia sampaikan dalam pembukaan Pameran dan Temu Bisnis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di gedung Smesco Jakarta, Senin (11/4).

Persentase tersebut ia targetkan melebihi dari target yang diusulkan Presiden RI Joko Widodo kepadanya.

Lebih lanjut Menkes mengatakan belanja Kementerian Kesehatan Rp.35,3 triliun setahun. Pihaknya telah mengarahkan sebesar Rp.11,7 triliun atau 40% di antaranya untuk pembelian pengadaan barang dan jasa dari dalam negeri sesuai usulan Presiden.

Namun, Menkes lebih optimis untuk menetapkan target pembelian pengadaan barang dan jasa dari dalam negeri sebesar 78%.

”Presiden memberi target 40%, tapi kami minta kalau bisa ditingkatkan dari Rp.11 triliun menjadi Rp.28 triliun. Jadi bukan 40% tapi 78% kita inginkan itu pembeliannya bisa di dalam negeri,” ucapnya.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut, lanjut Menkes, pertama adalah membuat transparansi. Ia menjelaskan semua pembelian pengadaan barang dan jasa Rp.35 triliun itu sebesar Rp.28 triliun di antaranya sudah masuk ke sistem pengadaan pemerintah.

baca juga :   Kemenkes Gunakan Sinovac Sebagai Vaksin Booster

Kemudian yang kedua adalah membuat e-catalogue sectoral. Sudah ada 55 ribu alat kesehatan dan obat dalam e-catalogue sectoral tersebut.

”Kita pisahkan alat kesehatan dan obat produksi dalam negeri dan bukan produksi dalam negeri. Kalau ada produksi impor kita tutup supaya kita belinya dalam negeri,” tutur Menkes.

Upaya yang ketiga adalah monitoring yang dilakukan langsung olehnya.

”Ini (monitoring) saya sendiri akan turun, saya akan lihat benar gak dibelanjakan, yang Rp.28 triliun itu dibelanjakan untuk produk dalam negeri,” ungkapnya.

Belum semua produk kesehatan diproduksi dalam negeri, namun sudah banyak pula produk kesehatan yang diproduksi dalam negeri. Mesin CT Scan di rumah sakit misalnya, alat tersebut belum bisa dibuat di Indonesia, namun sebagian besar yang sering dipakai misalnya jarum suntik, infus dan infus set, dan tempat tidur rumah sakit sudah banyak diproduksi di Indonesia.

baca juga :   Indonesia Dorong Penggunaan Satu Data Protokol Kesehatan di Pintu Masuk Negara

”Saya juga tadi lihat oxigen generator untuk pembangkit oksigen di rumah sakit, itu sudah ada yang dibikin di Indonesia, alat rontgen sudah bisa dibikin di Indonesia. Saya rasa nanti secara bertahap mudah-mudahan lebih banyak lagi alat-alat kesehatan yang bisa diproduksi di dalam negeri,” kata Menkes.

Lebih lanjut Menkes menjelaskan butuh kerja sama untuk meperbanyak produk kesehatan hasil dari dalam negeri. Kerja sama paling praktis dan paling cepat menurutnya adalah melakukan kongsi dengan pemilik teknologi.

”Jadi banyak sekarang pengusaha-pengusaha itu sebagai importir. Kita panggil, kita tidak akan mematikan bisnisnya, tapi bikin pabriknya di sini. Karena kalau mereka datang bikin pabrik di sini tenaga kerja akan terbentuk dan bisa kongsi dengan mereka karena sudah percaya. Itu cara yang paling cepat dibanding dengan develop yang baru,” tutur Menkes.

baca juga :   Menkes RI Budi Gunadi Sadikin Resmikan Gedung Pusat Terpadu dan Laboratorium RSUD Sidoarjo

Pameran dan Temu Bisnis

Pameran dan Temu Bisnis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah digelar dari tanggal 11-21 April 2022. Pameran tersebut menampilkan berbagai produk alat kesehatan, produk Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan wellness yang digelar pada tanggal 11-12 April 2022.

Kemudian pameran dilanjutkan dengan produk teknologi pertanian, manufaktur, dan alat berat. Tak hanya itu, pameran ini juga menampilkan produk komunikasi, IT, digital, dan 17 sub sektor industri kreatif yang mencakup pengembang permainan; arsitektur; desain interior; music; seni rupa; desain produk; fesyen; kuliner; film, animasi, dan video; fotografi; desain komunikasi visual; televisi dan radio; kriya; periklanan; seni pertunjukan; penerbitan; dan aplikasi.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com