Mentan RI: Impor Beras dan PPN Sembako Umum Itu Tidak Ada

Jakarta, transnews.co.id-Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menegaskan ketersediaan beras nasional saat ini aman sehingga tidak perlu dilakukan impor beras.

Pemerintah juga tidak akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako umum yang dikonsumsi masyarakat.

“Impor beras dan PPN sembako umum itu tidak ada. Ini adalah pikiran-pikiran yang ada di sebagian pihak dan menjadi sebuah isu karena sampai sekarang ini pemerintah belum pernah merancang untuk kenaikan PPN sembako. Kalaupun itu ada pasti Menteri Pertanian tahu. Jadi jangan membuat petani resah,” ujar Mentan seperti dikutip dari laman resmi Kementan (8/7/2021).

BACA JUGA :  Razia Balap Liar, Polisi Amankan 18 Motor di Kembangan

Mentan juga menegaskan kembali arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah tidak akan mengimpor beras.

“Presiden Jokowi pun sudah tegas mengatakan impor beras itu tidak ada. Bahwa boleh saja orang-orang melempar isu seperti itu. Dan bahkan Pak Presiden katakan dari mana rumor itu. Pemerintah tidak pernah membicarakan rencana impor beras dan kenaikan PPN sembako,” ujarnya.

Syahrul menyampaikan alasan tidak diperlukannya impor beras. Pertama, hingga saat ini Indonesia memiliki cadangan beras yang cukup banyak baik yang ada pada pengendalian langsung Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), penggilingan, dan pada penanganan pemerintah daerah (pemda).

BACA JUGA :  Kemenag RI, Lebaran Idul Fitri Jatuh Pada Hari Kamis 13 Mei 2021

Produksi beras pada masa tanam (MT) I Tahun 2021 sebesar 17,56 juta ton dan terdapat surplus pada Januari 2020 sebesar 7,39 juta ton, sementara jumlah konsumsi nasional 14,67 juta ton, sehingga akhir Juni 2021 terdapat surplus beras sebanyak 10,29 juta ton. “Oleh karena itu, dalam kondisi COVID-19 dan berbagai pembatasan, pangan kita terkendali dengan baik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait